Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025 Mulai Guru PNS, PPPK, hingga Non PNS

Sabtu, 30 November 2024 - 09:04 WIB
loading...
Rincian Gaji Guru yang...
Rincian gaji guru yang naik mulai tahun 2025 kini jadi informasi yang banyak dicari orang. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Rincian gaji guru yang naik mulai tahun 2025 kini jadi informasi yang banyak dicari orang. Kabar kenaikan gaji guru baik untuk honorer, PPPK, hingga PNS ini telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru pada saat Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis, 28 November 2024.

Baca juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya

Adanya kenaikan gaji guru ini telah membuat anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

Tidak hanya kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan program PPG bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) pada tahun 2025.

Rincian Gaji Guru yang Naik Tahun 2025

1. Gaji Guru PNS


Nantinya gaji guru ASN akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Sehingga untuk guru PNS ini kemungkinan besar akan mendapat dua kali gaji dari yang diterima sebelumnya.

Baca juga: Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata

Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji guru yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Dari besaran di atas, tentu dapat dihitung jumlah gaji guru PNS jika mendapat kenaikan satu kali gaji.

2. Gaji Guru PPPK


Guru PPPK yang juga termasuk ASN ini juga kemungkinan besar akan naik sebesar 1 kali gaji pokok.

Diketahui jika gaji guru PPPK ini termasuk dalam golongan IX, X, dan XI jika disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020. Berikut ini besaran gajinya.

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

3. Gaji Guru Honorer


Adapun gaji guru honorer yang akan mendapat kenaikan sebesar Rp 2.000.000. Jumlah itu nantinya akan masuk dalam tunjangan profesi untuk guru non-ASN.



Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan tambahan gaji guru non-ASN menjadi Rp2 juta ini berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji ini di luar gaji yang diberikan oleh sekolah asalnya mengajar.

Itulah rincian gaji guru yang naik mulai tahun 2025. Diharapkan kenaikan gaji guru ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di Indonesia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)