Pengumuman Jadwal SKB CAT CPNS Kemenkumham 2024, Ini Ketentuannya

Minggu, 08 Desember 2024 - 20:06 WIB
loading...
Pengumuman Jadwal SKB...
Pengumuman jadwal SKB CAT BKN CPNS Kemenkumham 2024 sudah bisa diakses di laman resminya. Foto/Kemenkumham.
A A A
JAKARTA - Pengumuman jadwal SKB CAT BKN CPNS Kemenkumham 2024 sudah bisa diakses di laman resminya. Pada saat ujian para peserta diharapkan untuk mengikuti ketentuan yang ada.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kemenkumham 2024 memasuki ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode Computer Assiste Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Desember 2024 ini di seluruh Indonesia.

Baca juga: SKB CPNS Kemenkumham 2024, Ini Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya

Para peserta bisa melihat apakah namanya masuk pada daftar yang bisa mengikuti SKB CAT BKN Kemenkumham di laman casn.kemenkumham.go.id. Titik lokasi tersebar dari Aceh hingga Papua.

Misalnya untuk wilayah Aceh tercatat ada 699 peserta SKB CAT BKN yang akan mengikuti tes pada Rabu, 18 Desember 2024. Lokasi ujiannya di Hotel Grand Aceh Syariah Banda Aceh. Ujian bagi peserta seleksi CPNS ini terbagi dua sesi dimulai pukul 8.00 dan 10.30 waktu setempat.

Baca juga: Bocoran Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Kemenkumham 2024, Cek Ketentuannya

Sementara di Papua, ada 238 peserta ujian dengan SKB CAT BKN dihelat pada Kamis, 19 Desember 2024 di Kantor Regional IX BKN Jayapura. Ujian terbagi tiga sesi.

Peserta seleksi CPNS 2024 tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB dengan CAT BKN yang telah ditentukan oleh Panselnas dengan alasan apapun.

Ketentuan SKB CAT BKN CPNS Kemenkumham 2024


1. Peserta membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman
https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani
basah oleh Kepala Keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir
Pejabat Berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)