Verrel Uziel Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Ketua BEM UI 2024

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:57 WIB
loading...
Verrel Uziel Diberhentikan...
Verrel Uziel (tengah) diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua BEM UI 2024. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Verrel Uziel diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) 2024. Keputusan pemberhentian ini disiarkan di akun Instagram BEM UI @bemui_official.

Pemberhentian secara tidak hormat Verrel Uziel ditetapkan setelah adanya keputusan Kongres Mahasiswa Indonesia pada 11 Januari 2025 yang telah melaksanakan sidang paripurna atas Usulan Pemberhentian yang diajukan Dewan Perwakilan Mahasiswa.

Baca juga: Dukung Seruan Dewan Guru Besar, BEM UI Buka Opsi Turun ke Jalan

"Telah ditetapkan bahwa bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia 2024 diberhentikan secara tidak hormat," tulis @bemui_official, dikutip Minggu (19/1/2025).

Berdasarkan Ketetapan Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 018/TAP/KMUI/2025 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas Nama Verrel Uziel dinyatakan bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dapat diberhentikan jabatannya oleh Kongres Mahasiswa apabila melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa.

Baca juga: Agus-Bintang Resmi Ditetapkan Menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

Usulan pemberhentian itu dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa kepada Kongres Mahasiswa dengan mengajukan permintaan terlebih dulu kepada Mahkamah Mahasiswa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa bahwa Ketua BEM melanggar Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua Badan
Eksekutif Mahasiswa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Lolos SNBT UI 2026?...
Lolos SNBT UI 2026? Ini Tahapan Daftar Ulang, Pra Registrasi hingga Pengajuan UKT
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Rekomendasi
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Berita Terkini
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved