Syarat Pendidikan Anggota DPR RI, Ternyata Cukup Lulusan SMA
loading...

Syarat pendidikan anggota DPR RI rupanya tidak harus menyelesaikan pendidikan tinggi dan cukup menyelesaikan SMA. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Syarat pendidikan anggota DPR RI rupanya tidak harus menyelesaikan pendidikan tinggi dan cukup menyelesaikan Sekolah Menengah Atas ( SMA ), sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1).
Baca juga: Syarat Menjadi Capres dan Cawapres, Usia Paling Rendah 40 Tahun
Apabila seseorang telah memenuhi syarat ini maka sudah dipastikan bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk saat ini syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR sendiri bahkan dinilai sangat mudah lantaran tidak diwajibkan menyertakan SKCK, membuat mantan narapidana boleh mencalonkan diri sepanjang jujur mengemukakan statusnya kepada publik.
Baca juga: Keharusan Seleksi Hakim MK
Salah satu syarat calon anggota DPR di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus SMA atau sederajat.
Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Ini Syarat Masuk Akpol, Bintara, dan Tamtama
Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Dampak Efisiensi Anggaran: Anaknya Makan Siang Gratis, Orang Tuanya Di-PHK
Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.
Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Adapun aturan yang membuat seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ditegaskan dalam bunyi pasal tersebut bahwa calon legislatif harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.
Syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1).
Baca juga: Syarat Menjadi Capres dan Cawapres, Usia Paling Rendah 40 Tahun
Apabila seseorang telah memenuhi syarat ini maka sudah dipastikan bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk saat ini syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR sendiri bahkan dinilai sangat mudah lantaran tidak diwajibkan menyertakan SKCK, membuat mantan narapidana boleh mencalonkan diri sepanjang jujur mengemukakan statusnya kepada publik.
Baca juga: Keharusan Seleksi Hakim MK
Syarat Pendidikan Anggota DPR RI
Salah satu syarat calon anggota DPR di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus SMA atau sederajat.
Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Ini Syarat Masuk Akpol, Bintara, dan Tamtama
Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Dampak Efisiensi Anggaran: Anaknya Makan Siang Gratis, Orang Tuanya Di-PHK
Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.
Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Adapun aturan yang membuat seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ditegaskan dalam bunyi pasal tersebut bahwa calon legislatif harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.
(nnz)
Lihat Juga :