Syarat Pendidikan Anggota DPR RI, Ternyata Cukup Lulusan SMA

Jum'at, 14 Februari 2025 - 06:49 WIB
loading...
Syarat Pendidikan Anggota...
Syarat pendidikan anggota DPR RI rupanya tidak harus menyelesaikan pendidikan tinggi dan cukup menyelesaikan SMA. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Syarat pendidikan anggota DPR RI rupanya tidak harus menyelesaikan pendidikan tinggi dan cukup menyelesaikan Sekolah Menengah Atas ( SMA ), sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 240 ayat (1).

Baca juga: Syarat Menjadi Capres dan Cawapres, Usia Paling Rendah 40 Tahun

Apabila seseorang telah memenuhi syarat ini maka sudah dipastikan bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk saat ini syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR sendiri bahkan dinilai sangat mudah lantaran tidak diwajibkan menyertakan SKCK, membuat mantan narapidana boleh mencalonkan diri sepanjang jujur mengemukakan statusnya kepada publik.

Baca juga: Keharusan Seleksi Hakim MK

Syarat Pendidikan Anggota DPR RI


Salah satu syarat calon anggota DPR di Pemilu 2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulus SMA atau sederajat.

Syarat mengenai pendidikan ini tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Penerimaan Polri 2025 Dibuka, Ini Syarat Masuk Akpol, Bintara, dan Tamtama

Bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Mengutip Pasal 240 huruf k UU No. 7 Tahun 2017, surat pengunduran diri yang diberikan tidak dapat ditarik kembali jika kalah di Pemilu. Selain itu, setiap calon anggota DPR, DPRD, dan DPD tidak boleh bekerja di tempat lain jika sudah terpilih.

Baca juga: Anggota DPR Soroti Dampak Efisiensi Anggaran: Anaknya Makan Siang Gratis, Orang Tuanya Di-PHK
Syarat lainnya bagi calon DPR, DPRD, serta DPD yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.

Lalu, dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.



Adapun aturan yang membuat seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ditegaskan dalam bunyi pasal tersebut bahwa calon legislatif harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Riwayat Pendidikan Wakil...
Riwayat Pendidikan Wakil Ketua Panja RUU TNI Budi Djiwandono
MNC Group Ajak Siswa...
MNC Group Ajak Siswa SMA Menjelajahi Dunia Industri melalui Company Visit 2025
Profil SMA Dempo Malang:...
Profil SMA Dempo Malang: Sekolah Lilie Wijayanti dan Elsa Laksono, 2 Mamak Pendaki yang Gugur di Gunung Carstensz
10 SMA Negeri Terbaik...
10 SMA Negeri Terbaik di Jakarta Berdasarkan Nilai UTBK, Bisa Dijadikan Referensi
MNC University Selenggarakan...
MNC University Selenggarakan Kunjungan Industri Gratis untuk Siswa SMA
MNC University dan SMK-SMA...
MNC University dan SMK-SMA Arjuna Lampung Hadirkan Kurikulum Terintegrasi dan Beasiswa untuk Generasi Berprestasi
Siswa SMALB Bisa Daftar...
Siswa SMALB Bisa Daftar SNBP 2025, Berikut Ketentuannya
Libur Sebulan Penuh...
Libur Sebulan Penuh selama Ramadan Batal, Ini Respons Komisi X DPR
Kemendikdasmen: UN akan...
Kemendikdasmen: UN akan Diberlakukan November 2025 untuk Siswa SMA/SMK/MA
Rekomendasi
Pria Ini Ditemukan Hidup...
Pria Ini Ditemukan Hidup setelah 94 Hari Hilang di Laut: Saya Makan Kecoak dan Kura-kura
Toyota Hadirkan Crown...
Toyota Hadirkan Crown dengan 4 Model Sekaligus
Joe Louis Juara Kelas...
Joe Louis Juara Kelas Berat yang Hancurkan Fasisme dalam 124 Detik!
Arab Saudi Tindak Keras...
Arab Saudi Tindak Keras Perilaku Amoral, Tangkap Puluhan Orang Terkait Prostitusi
5 Potret Pemakaman Barbie...
5 Potret Pemakaman Barbie Hsu yang Penuh Haru, Diiringi Isak Tangis Keluarga
Kim Soo Hyun Terus-menerus...
Kim Soo Hyun Terus-menerus Hubungi Ayah Kim Sae Ron, Beri Tekanan?
Berita Terkini
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Sekolah Dasar, MNC Bank Gelar Program Renovasi dan Literasi Keuangan
55 menit yang lalu
Lulus SNBP 2025? Begini...
Lulus SNBP 2025? Begini Cara Daftar Ulang di UI, UGM, dan ITB
57 menit yang lalu
Berapa Biaya Kuliah...
Berapa Biaya Kuliah Kedokteran yang Bisa Ditanggung KIP Kuliah 2025?
2 jam yang lalu
Ramadan 2025, IKA PPM...
Ramadan 2025, IKA PPM Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu
14 jam yang lalu
Pameran STEAM SMA Labschool...
Pameran STEAM SMA Labschool Jakarta: Kolaborasi Ilmu, Kreativitas, dan Inovasi
17 jam yang lalu
Mengenal 4 Jalur Seleksi...
Mengenal 4 Jalur Seleksi Mandiri UGM 2025, Dibuka 18 Maret
19 jam yang lalu
Infografis
Harta Kekayaan Anggota...
Harta Kekayaan Anggota DPR Rata-rata Rp23 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved