Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
loading...

Persesjen yang mengatur pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN terbit. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) yang mengatur pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN. Berdasarkan peraturan terbaru, besaran TKG meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, aturan ini tercantum dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang menguraikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dan penyaluran TPG serta TKG bagi guru non-ASN untuk Tahun Anggaran 2025.
Baca juga:
Guru non-ASN yang mengajar di lembaga pendidikan swasta maupun yang dikelola pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, mengalami kenaikan Rp500 ribu dari ketentuan sebelumnya.
Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN penerima TPG atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, aturan ini tercantum dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang menguraikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dan penyaluran TPG serta TKG bagi guru non-ASN untuk Tahun Anggaran 2025.
Baca juga:
Guru non-ASN yang mengajar di lembaga pendidikan swasta maupun yang dikelola pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, mengalami kenaikan Rp500 ribu dari ketentuan sebelumnya.
Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN penerima TPG atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Lihat Juga :