Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya

Jum'at, 28 Februari 2025 - 07:17 WIB
loading...
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Persesjen yang mengatur pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN terbit. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) yang mengatur pemberian Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN. Berdasarkan peraturan terbaru, besaran TKG meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, aturan ini tercantum dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang menguraikan petunjuk teknis mengenai pengelolaan dan penyaluran TPG serta TKG bagi guru non-ASN untuk Tahun Anggaran 2025.

Baca juga:

Guru non-ASN yang mengajar di lembaga pendidikan swasta maupun yang dikelola pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, mengalami kenaikan Rp500 ribu dari ketentuan sebelumnya.

Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN penerima TPG atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.

Baca juga: Annyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025 Dibuka, Cek Syaratnya

Persyaratan Penerima Tunjangan Guru Non-ASN


Untuk memenuhi syarat sebagai penerima TPG dan/atau TKG, guru non-ASN harus memiliki minimal satu sertifikat pendidik, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai bidang sertifikasinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Begini Mekanisme Penyampaian...
Begini Mekanisme Penyampaian Sertifikat Hasil TKA 2026, Cek Alur Resminya
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Pemulihan Pascabencana,...
Pemulihan Pascabencana, 3.084 Sekolah di Sumatera Direvitalisasi
Rekomendasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved