Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda

Kamis, 06 Maret 2025 - 12:02 WIB
loading...
Info GTK, Ini Cara Verifikasi...
Verifikasi rekening di Info GTK menjadi tahapan vital dalam pencairan tunjangan guru. Foto/Kemendikdasmen.
A A A
JAKARTA - Verifikasi rekening di Info GTK menjadi tahapan vital dalam pencairan tunjangan guru . Berikut ini tahapan verifikasinya yang dibagikan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mengatakan, verifikasi rekening di Info GTK menjadi hal yang penting demi kelancaran pencairan tunjangan guru ke rekening masing-masing guru.

Baca juga: 3 Panduan Login Info GTK 2025 untuk Mengecek Tunjangan Guru

"Cek status rekening, pastikan masih aktif, dan lakukan validasi jika diperlukan," tulis Dirjen GTK di Instagram pribadinya @nunuksuryani, dikutip Kamis (6/3/2025).

Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) itu mengingatkan, jangan sampai tunjangan guru tertunda cairnya hanya karena data yang tidak sesuai karena tidak langsung segera memverifikasinya.

Baca juga: Cara Mudah Cek Status Pencairan Tunjangan Guru di Info GTK 2025

Verifikasi Rekening Guru


Mengutip dari akun Instagram @nunuksuryani, verifikasi rekening guru adalah proses pengecekan dan konfirmasi rekening yang digunakan dalam penyaluran dana bagi guru ASN daerah. Proses ini bertujuan memastikan pembayaran tunjangan dilakukan dengan tepat dan lancar.

Baca juga: Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025

Verifikasi rekening sangat penting untuk memastikan rekening masih aktif, mencegah kesalahan pencairan tunjangan, serta menghindari keterlambatan pembayaran akibat rekening yang tidak valid.

Jika terdapat perubahan rekening, guru diwajibkan segera melaporkannya ke Dinas Pendidikan. Selain itu, validasi ulang diperlukan apabila rekening yang digunakan tidak terdaftar dalam sistem.

Langkah-Langkah Verifikasi Rekening di Info GTK

1. Memeriksa Data Rekening


Akses akun Info GTK melalui situs info.gtk.dikdasmen.go.id untuk melihat status rekening yang digunakan.

2. Meninjau Status Rekening


Status Valid: Rekening telah diverifikasi dan siap untuk pencairan tunjangan.

Status Menunggu Verifikasi: Proses pemeriksaan oleh pihak bank masih berlangsung.

Status Tidak Valid: Terdapat kesalahan yang harus segera diperbaiki melalui sistem SIMTUN.

3. Melakukan Validasi Rekening


Jika rekening yang tercatat sudah benar, lakukan Konfirmasi Kepemilikan.

Apabila terdapat kesalahan, segera hubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan untuk perbaikan data.

Jenis-Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Daerah


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah, terdapat tiga jenis tunjangan yang dapat diterima oleh guru, yaitu:

1. Tunjangan Profesi


Diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan profesionalisme.

2. Tunjangan Khusus


Diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas tantangan yang dihadapi.

3. Tambahan Penghasilan


Dialokasikan bagi guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Besaran Nominal Tunjangan Guru

1. Tunjangan Profesi


Dicairkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran dengan jumlah sebesar satu kali gaji pokok.

2. Tunjangan Khusus


Dibayarkan setiap tiga bulan dengan besaran satu kali gaji pokok langsung ke rekening penerima.

3. Tambahan Penghasilan


Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria menerima tunjangan sebesar Rp250 ribu per bulan yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Dengan adanya sistem verifikasi rekening ini, diharapkan seluruh guru ASN daerah dapat menerima tunjangan guru secara tepat waktu tanpa kendala teknis.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Pantai Gading Temani Jerman ke 32 Besar
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved