Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair
Selasa, 15 April 2025 - 12:02 WIB
loading...
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja (tukin) dosen sehingga bisa segera dicairkan. Foto/Danandaya Putra.
A
A
A
JAKARTA - Kabar gembira bagi para dosen . Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja (tukin) dosen sehingga bisa segera dicairkan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, mengumumkan diterbitkan peraturan presiden Perpres ini mengatur soal Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN.
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
"Secara resmi menyampaikan kabar gembira yang dinantikan para pegawai dalam hal ini dosen di lingkungan Kemendiksaintek yang pada tanggal 27 maret kemarin secara resmi telah ditanda tangani Perpres nomor 19 tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendiksaintek," kata Brian di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Dikeluarkannya aturan ini pun, diharapkan dia bisa membuat motivasi mengajar para dosen ASN Kemendiksaintek meningkat. Dengan adanya peningkatan kinerja maka akan selaras dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, mengumumkan diterbitkan peraturan presiden Perpres ini mengatur soal Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN.
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, DPR Desak Pencairan Segera
"Secara resmi menyampaikan kabar gembira yang dinantikan para pegawai dalam hal ini dosen di lingkungan Kemendiksaintek yang pada tanggal 27 maret kemarin secara resmi telah ditanda tangani Perpres nomor 19 tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendiksaintek," kata Brian di kantornya, Selasa (15/4/2025).
Dikeluarkannya aturan ini pun, diharapkan dia bisa membuat motivasi mengajar para dosen ASN Kemendiksaintek meningkat. Dengan adanya peningkatan kinerja maka akan selaras dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.
Lihat Juga :