12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Minggu, 04 Mei 2025 - 05:30 WIB
loading...
Kemendikdasmen meluncurkan program bantuan biaya Pendidikan bagi guru untuk kuliah S1/D4. Foto/Tanoto Foundation.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikdasmen meluncurkan program bantuan biaya pendidikan bagi guru untuk kuliah S1/D4. Bagi guru yang ingin mengikuti program ini, simak baik-baik persyaratannya.
Pemberian Bantuan Biaya bagi Guru untuk Mengikuti Pendidikan D4/S1 ini masuk pada Peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto di SDN 5 Cimahpar, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
"Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024, dan menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dari hak profesional maupun pengembangan kualifikasinya,” kata Mendikdasmen, melalui siaran pers, Sabtu (3/5/2025).
Sebenarnya ada 249.623 guru Pendidikan formal yang belum memiliki kualifikasi S1-D4. Bahkan jika ditambah dengan guru PAUD nonformal jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi sebanyak 351.191 guru.
Baca juga: Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
Berdasarkan Instagram Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, pada 2025 bantuan ini disediakan untuk 12.500 guru formal dengan bantuan Pendidikan sebesar Rp3,5 juta per semester.
Kemendikdasmen pun sedang mengusulkan penambahan anggaran untuk afirmasi kualifikasi S1/D4 guru ini, yang jika disetujui maka jumlah guru yang bisa mendaftar bisa mencapai 30 persen atau 74.887 guru.
Baca juga: Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Pemenuhan kualifikasi ini sesuai dengan UU NO 14 Tahun 2005 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1/D4.
1. Guru memiliki dokumen pengalaman masa lampau: Capaian Pembelajaran Nonformal dan Informal
2. LPTK menilai dokumen portofolio guru: Sesuai Juknis yang telah ditetapkan LPTK
3. LPTK menetapkan pengakuan sks rekognisi: Pengakuan SKS mata kuliah
4. Pembelajaran di LPTK: Melalui blended learning
- Usia 50 - 55 tahun
- Langsung mendapat pengakuan RPL 70% sks
- Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring) tanpa skripsi
- Guru selain kelompok Afirmasi
- Mengikuti RPL dengan pengakuan 50% - 70% sks
- Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring)
Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 sks (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL)
- Pengalaman mengajar
- Sertifikat (Pemakalah/Narasumber NS/LN, Pelatihan, Diklat Berjenjang, Kompetensi/Keterampilan, dll)
- Karya-karya (ilmiah, teknologi, seni, dll)
- Menulis buku teks sesuai bidang dan ber-ISBN
- Pengabdian kepada masyarakat
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan
- Penghargaan yang relevan dengan tugas guru
- Penilaian kinerja
Demikian informasi mengenai bantuan kuliah untuk guru dari Kemendikdasmen . Semoga informasi ini bermanfaat.
Pemberian Bantuan Biaya bagi Guru untuk Mengikuti Pendidikan D4/S1 ini masuk pada Peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto di SDN 5 Cimahpar, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
"Program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden dalam peringatan Hari Guru Nasional 2024, dan menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal dari hak profesional maupun pengembangan kualifikasinya,” kata Mendikdasmen, melalui siaran pers, Sabtu (3/5/2025).
Sebenarnya ada 249.623 guru Pendidikan formal yang belum memiliki kualifikasi S1-D4. Bahkan jika ditambah dengan guru PAUD nonformal jumlah guru yang belum memenuhi kualifikasi sebanyak 351.191 guru.
Baca juga: Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
Berdasarkan Instagram Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, pada 2025 bantuan ini disediakan untuk 12.500 guru formal dengan bantuan Pendidikan sebesar Rp3,5 juta per semester.
Kemendikdasmen pun sedang mengusulkan penambahan anggaran untuk afirmasi kualifikasi S1/D4 guru ini, yang jika disetujui maka jumlah guru yang bisa mendaftar bisa mencapai 30 persen atau 74.887 guru.
Baca juga: Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Pemenuhan kualifikasi ini sesuai dengan UU NO 14 Tahun 2005 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1/D4.
Strategi Pemenuhan Kualifikasi S1/D4 Guru melalui Proses Rekognisi Pembelajaran Lampau
1. Guru memiliki dokumen pengalaman masa lampau: Capaian Pembelajaran Nonformal dan Informal
2. LPTK menilai dokumen portofolio guru: Sesuai Juknis yang telah ditetapkan LPTK
3. LPTK menetapkan pengakuan sks rekognisi: Pengakuan SKS mata kuliah
4. Pembelajaran di LPTK: Melalui blended learning
Persyaratan Peserta
Afirmasi
- Usia 50 - 55 tahun
- Langsung mendapat pengakuan RPL 70% sks
- Mengikuti pembelajaran di LPTK selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring) tanpa skripsi
Reguler
- Guru selain kelompok Afirmasi
- Mengikuti RPL dengan pengakuan 50% - 70% sks
- Mengikuti pembelajaran di LPTK paling sedikit selama 2 (dua) semester melalui blended learning (daring dan luring)
Khusus guru PAUD mengikuti Diklat Berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 sks (ditempuh selama 4,5 bulan dengan pola IN-OJL)
Dokumen Portofolio untuk Penilaian RPL
- Pengalaman mengajar
- Sertifikat (Pemakalah/Narasumber NS/LN, Pelatihan, Diklat Berjenjang, Kompetensi/Keterampilan, dll)
- Karya-karya (ilmiah, teknologi, seni, dll)
- Menulis buku teks sesuai bidang dan ber-ISBN
- Pengabdian kepada masyarakat
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan
- Penghargaan yang relevan dengan tugas guru
- Penilaian kinerja
Demikian informasi mengenai bantuan kuliah untuk guru dari Kemendikdasmen . Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :