Ini Teknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen dari Kemendiktisaintek
Minggu, 25 Mei 2025 - 06:00 WIB
loading...
Kemendiktisaintek resmi menyosialisasikan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi dosen. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ) resmi menyosialisasikan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan skema remunerasi.
Kegiatan ini juga melibatkan seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I sampai XVII.
Baca juga: 16 Negara dengan Alumni Harvard University Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kemdiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut, termasuk dosen.
Dalam pemaparannya, dikutip dari laman Kemendiktisaintek, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa penghitungan tunjangan kinerja dosen didasarkan pada dua komponen utama:
- Pemenuhan rencana kerja dosen (SKP) yang telah disetujui oleh atasan.
- Laporan kinerja dan Beban Kerja Dosen (BKD/LKD) dengan status "Memenuhi".
- Bukti dokumen pembelajaran seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir mata kuliah.
- Kehadiran sesuai LKD/BKD.
Baca juga: Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
Dinilai berdasarkan butir capaian prestasi sesuai jabatan fungsional dosen.
Untuk Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, dapat memilih satu dari empat aspek:
pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.
Untuk Profesor, wajib memenuhi dua aspek yaitu penelitian (wajib) dan salah satu dari tiga aspek lainnya.
Besaran tunjangan kinerja dihitung dengan mengurangkan nilai tunjangan profesi yang telah diterima. Namun, tunjangan kehormatan bagi Profesor tidak menjadi faktor pengurang, sehingga tetap dihitung penuh dalam skema tukin.
Baca juga: Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
Penilaian kinerja dilakukan setiap semester, dengan linimasa pembayaran tukin setiap bulan. Proses penilaian dan penghitungan ini dilakukan secara digital dan berbasis sistem, guna memastikan akurasi dan transparansi.
Suning menekankan bahwa seluruh perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib menjaga integritas akademik dan memastikan tidak terjadi pembayaran ganda. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan jika kinerja dosen belum memenuhi standar, akan ada mekanisme pemotongan tunjangan.
Selain itu, pembayaran tukin dosen akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Integritas dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pemberian tunjangan kinerja ini,” pungkasnya.
Kegiatan ini juga melibatkan seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I sampai XVII.
Baca juga: 16 Negara dengan Alumni Harvard University Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kemdiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut, termasuk dosen.
2 Komponen Utama Penghitungan Tunjangan Kinerja Dosen
Dalam pemaparannya, dikutip dari laman Kemendiktisaintek, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa penghitungan tunjangan kinerja dosen didasarkan pada dua komponen utama:
1. Kinerja Dasar (60%)
Komponen ini mencakup:- Pemenuhan rencana kerja dosen (SKP) yang telah disetujui oleh atasan.
- Laporan kinerja dan Beban Kerja Dosen (BKD/LKD) dengan status "Memenuhi".
- Bukti dokumen pembelajaran seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir mata kuliah.
- Kehadiran sesuai LKD/BKD.
Baca juga: Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
2. Kinerja Prestasi (40%)
Dinilai berdasarkan butir capaian prestasi sesuai jabatan fungsional dosen.
Untuk Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, dapat memilih satu dari empat aspek:
pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.
Untuk Profesor, wajib memenuhi dua aspek yaitu penelitian (wajib) dan salah satu dari tiga aspek lainnya.
Penghitungan Tukin dan Mekanisme Pembayaran
Besaran tunjangan kinerja dihitung dengan mengurangkan nilai tunjangan profesi yang telah diterima. Namun, tunjangan kehormatan bagi Profesor tidak menjadi faktor pengurang, sehingga tetap dihitung penuh dalam skema tukin.
Baca juga: Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025
Penilaian kinerja dilakukan setiap semester, dengan linimasa pembayaran tukin setiap bulan. Proses penilaian dan penghitungan ini dilakukan secara digital dan berbasis sistem, guna memastikan akurasi dan transparansi.
Integritas dan Akuntabilitas Jadi Kunci
Suning menekankan bahwa seluruh perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib menjaga integritas akademik dan memastikan tidak terjadi pembayaran ganda. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan jika kinerja dosen belum memenuhi standar, akan ada mekanisme pemotongan tunjangan.
Selain itu, pembayaran tukin dosen akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Integritas dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pemberian tunjangan kinerja ini,” pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :