Ini Teknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen dari Kemendiktisaintek

Minggu, 25 Mei 2025 - 06:00 WIB
loading...
Ini Teknis Penghitungan...
Kemendiktisaintek resmi menyosialisasikan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi dosen. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ) resmi menyosialisasikan Petunjuk Teknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan skema remunerasi.

Kegiatan ini juga melibatkan seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I sampai XVII.

Baca juga: 16 Negara dengan Alumni Harvard University Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kemdiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan kementerian tersebut, termasuk dosen.

2 Komponen Utama Penghitungan Tunjangan Kinerja Dosen


Dalam pemaparannya, dikutip dari laman Kemendiktisaintek, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa penghitungan tunjangan kinerja dosen didasarkan pada dua komponen utama:

1. Kinerja Dasar (60%)

Komponen ini mencakup:

- Pemenuhan rencana kerja dosen (SKP) yang telah disetujui oleh atasan.

- Laporan kinerja dan Beban Kerja Dosen (BKD/LKD) dengan status "Memenuhi".

- Bukti dokumen pembelajaran seperti Rencana Pembelajaran Semester (RPS), rubrik penilaian, dan nilai akhir mata kuliah.

- Kehadiran sesuai LKD/BKD.

Baca juga: Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu

2. Kinerja Prestasi (40%)


Dinilai berdasarkan butir capaian prestasi sesuai jabatan fungsional dosen.

Untuk Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala, dapat memilih satu dari empat aspek:

pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau pengembangan institusi.

Untuk Profesor, wajib memenuhi dua aspek yaitu penelitian (wajib) dan salah satu dari tiga aspek lainnya.

Penghitungan Tukin dan Mekanisme Pembayaran


Besaran tunjangan kinerja dihitung dengan mengurangkan nilai tunjangan profesi yang telah diterima. Namun, tunjangan kehormatan bagi Profesor tidak menjadi faktor pengurang, sehingga tetap dihitung penuh dalam skema tukin.

Baca juga: Kabar Gembira, Dosen di 29 PTN BLU Ini akan Terima Tukin Mulai 2025

Penilaian kinerja dilakukan setiap semester, dengan linimasa pembayaran tukin setiap bulan. Proses penilaian dan penghitungan ini dilakukan secara digital dan berbasis sistem, guna memastikan akurasi dan transparansi.

Integritas dan Akuntabilitas Jadi Kunci


Suning menekankan bahwa seluruh perguruan tinggi dan LLDIKTI wajib menjaga integritas akademik dan memastikan tidak terjadi pembayaran ganda. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala, dan jika kinerja dosen belum memenuhi standar, akan ada mekanisme pemotongan tunjangan.



Selain itu, pembayaran tukin dosen akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Integritas dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pemberian tunjangan kinerja ini,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Kemendiktisaintek Buka...
Kemendiktisaintek Buka Suara Soal Jurusan Teknik Ganti Nama Jadi Rekayasa
Jurusan Teknik Berganti...
Jurusan Teknik Berganti Nama Menjadi Rekayasa, Berikut Daftar Lengkapnya
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek...
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Teknologi, dan Inovasi
Jadi Sekolah Unggulan,...
Jadi Sekolah Unggulan, SMA Al Hikmah Surabaya Bangun Pembelajaran Berbasis Riset-Karakter
Legislator PKS Dorong...
Legislator PKS Dorong Roadmap Beasiswa Nasional untuk Tingkatkan Angka Partisipasi Kuliah
MA Instruksikan Pengadilan...
MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
Rekomendasi
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Muharram : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Meksiko vs Korea Selatan...
Meksiko vs Korea Selatan Buntu di Babak Pertama
Berita Terkini
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved