Kemendikti Luncurkan Program Bantuan untuk 335 PTS, Ini Persyaratan dan Link Pengajuannya
Selasa, 03 Juni 2025 - 20:08 WIB
loading...
Kemendiktisaintek secara resmi meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 pada Selasa, 3 Juni 2025. Foto/Diktisaintek.
A
A
A
JAKARTA - Kemendiktisaintek secara resmi meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) 2025 pada Selasa, 3 Juni 2025. Program ini merupakan bentuk bantuan pengembangan institusi yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja PTS di seluruh Indonesia.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi, menekankan bahwa program ini bukan sekadar pemberian bantuan, tetapi juga upaya membangun praktik baik dan memperkuat daya saing PTS secara berkelanjutan melalui pendampingan dan kolaborasi.
Baca juga: Mahasiswa RI Terancam Gagal Kuliah di AS, Ini Langkah Kemendiktisaintek
"Melalui pendekatan gotong royong, kita berharap percepatan peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi dapat terwujud di seluruh wilayah," ujarnya, melalui siaran pers, Selasa (3/6/2025).
Sejak 2016, Kemendiktisaintek telah menunjukkan komitmen serius terhadap penguatan peran dan kapasitas PTS, mengingat lebih dari 60% mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan tinggi di PTS. Oleh karena itu, peningkatan mutu, tata kelola, dan akses pendidikan di PTS menjadi faktor strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul.
Baca juga: Ini Teknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen dari Kemendiktisaintek
PP-PTS 2025 akan difokuskan pada pengadaan sarana pendukung pembelajaran, seperti perangkat teknologi informasi, laboratorium untuk bidang IPA, kesehatan, teknik, dan pengolahan pangan. Bantuan ini ditujukan bagi PTS yang mengelola program studi akademik maupun vokasi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Ditjen Dikti.
Direktur Kelembagaan, Mukhamad Najib, menyatakan bahwa program ini menjadi bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
“PTS adalah mitra strategis pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Bukti dampak nyata program ini sudah terlihat di PTS wilayah 3T yang mengalami peningkatan kualitas pembelajaran,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, Kemendiktisaintek menargetkan program ini dapat menjangkau 335 PTS. Setiap PTS yang ingin berpartisipasi diwajibkan mengajukan proposal yang sesuai dengan rencana pengembangan institusi dan program studi masing-masing.
Kemendiktisaintek juga mengajak para calon penerima bantuan agar memanfaatkan kesempatan ini secara optimal, bertanggung jawab, dan fokus pada pencapaian hasil yang berkelanjutan. Dalam peluncuran ini, turut hadir Kepala LLDikti Wilayah IV, Lukman.
Pengajuan proposal PP-PTS Tahun 2025 dapat dilakukan melalui laman resmi: https://pppts.kemdiktisaintek.go.id dengan batas akhir pengiriman pada 20 Juni 2025.
Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah Kemdiktisaintek.
Minimal 90% selama dua tahun terakhir.
Maksimal peringkat B/Baik Sekali dan masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
Minimal 500 untuk universitas/institut, maksimal 5.000 mahasiswa.
Minimal 5% dari total bantuan.
Tidak sedang dikenai sanksi, bersengketa, atau dalam proses perubahan status kelembagaan.
Maksimal dua prodi sarjana/diploma yang belum pernah menerima bantuan serupa di tahun sebelumnya dan telah aktif minimal sejak TA 2023/2024.
Diberikan untuk PTS di daerah tertinggal sesuai regulasi.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi, menekankan bahwa program ini bukan sekadar pemberian bantuan, tetapi juga upaya membangun praktik baik dan memperkuat daya saing PTS secara berkelanjutan melalui pendampingan dan kolaborasi.
Baca juga: Mahasiswa RI Terancam Gagal Kuliah di AS, Ini Langkah Kemendiktisaintek
"Melalui pendekatan gotong royong, kita berharap percepatan peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi dapat terwujud di seluruh wilayah," ujarnya, melalui siaran pers, Selasa (3/6/2025).
Sejak 2016, Kemendiktisaintek telah menunjukkan komitmen serius terhadap penguatan peran dan kapasitas PTS, mengingat lebih dari 60% mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan tinggi di PTS. Oleh karena itu, peningkatan mutu, tata kelola, dan akses pendidikan di PTS menjadi faktor strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul.
Baca juga: Ini Teknis Penghitungan dan Pembayaran Tukin Dosen dari Kemendiktisaintek
PP-PTS 2025 akan difokuskan pada pengadaan sarana pendukung pembelajaran, seperti perangkat teknologi informasi, laboratorium untuk bidang IPA, kesehatan, teknik, dan pengolahan pangan. Bantuan ini ditujukan bagi PTS yang mengelola program studi akademik maupun vokasi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan Ditjen Dikti.
Direktur Kelembagaan, Mukhamad Najib, menyatakan bahwa program ini menjadi bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
“PTS adalah mitra strategis pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Bukti dampak nyata program ini sudah terlihat di PTS wilayah 3T yang mengalami peningkatan kualitas pembelajaran,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, Kemendiktisaintek menargetkan program ini dapat menjangkau 335 PTS. Setiap PTS yang ingin berpartisipasi diwajibkan mengajukan proposal yang sesuai dengan rencana pengembangan institusi dan program studi masing-masing.
Kemendiktisaintek juga mengajak para calon penerima bantuan agar memanfaatkan kesempatan ini secara optimal, bertanggung jawab, dan fokus pada pencapaian hasil yang berkelanjutan. Dalam peluncuran ini, turut hadir Kepala LLDikti Wilayah IV, Lukman.
Pengajuan proposal PP-PTS Tahun 2025 dapat dilakukan melalui laman resmi: https://pppts.kemdiktisaintek.go.id dengan batas akhir pengiriman pada 20 Juni 2025.
Persyaratan Umum Penerima PP-PTS 2025
1. Bentuk PTS
Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah Kemdiktisaintek.
2. Pelaporan PDDIKTI
Minimal 90% selama dua tahun terakhir.
3. Akreditasi
Maksimal peringkat B/Baik Sekali dan masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
4. Jumlah Mahasiswa
Minimal 500 untuk universitas/institut, maksimal 5.000 mahasiswa.
5. Dana Pendamping
Minimal 5% dari total bantuan.
6. Status Hukum
Tidak sedang dikenai sanksi, bersengketa, atau dalam proses perubahan status kelembagaan.
7. Program Studi
Maksimal dua prodi sarjana/diploma yang belum pernah menerima bantuan serupa di tahun sebelumnya dan telah aktif minimal sejak TA 2023/2024.
8. Afirmasi
Diberikan untuk PTS di daerah tertinggal sesuai regulasi.
(nnz)
Lihat Juga :