Persyaratan Terbaru Guru PNS dan PPPK pada Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025

Senin, 09 Juni 2025 - 17:18 WIB
loading...
Persyaratan Terbaru...
Kemendikdasmen membuka kesempatan guru PNS dan PPPK diangkat sebagai kepala sekolah. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikdasmen membuka kesempatan guru PPPK dan PNS diangkat sebagai kepala sekolah . Persyaratannya termuat di dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru ebagai Kepala Sekolah.

Sebagaimana tertulis di Permendikdasmen tersebut, guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan Pendidikan untuk meningkatkan layanan Pendidikan bermutu untuk semua murid.

Baca juga: Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru

Berdasarkan data Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebutuhan kepala sekolah di Indonesia saat ini mencapai 50.971 orang.

Persyaratan Guru PNS dan PPPK pada Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025


Melansir Permendikdasmen Nomor 7/2025, berikut ini persyaratan guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah.

1. Kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Memiliki sertifikat pendidik

3. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS

4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun

Baca juga: Dirjen GTK: Guru Sekolah Rakyat akan Diseleksi dari Lulusan PPG

5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 tahun terakhir

6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas Pendidikan

7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah

10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Baca juga: Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Bulan Depan, Cek Syarat dan Penerimanya

Guru PNS yang bisa mengikuti seleksi adalah guru dengan pangkat minimal penata muda tingkat 1 atau golongan III/B. Sementara untuk guru PPPK yang sudah berpengalaman minimal 4 tahun.

Persyaratan Berkas Pendaftaran


1. Hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 tahun terakhir;

2. Surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;

3. Surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;

4. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 bulan sejak tanggal
penerbitan;

5. Pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerntah Daerah terkait

6. surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.

Selanjutnya, guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan
administrasi akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon kepala sekolah.

Lalu guru yang lulus seleksi substansi bakal calon kepala sekolah akan diumumkan direktorat melalui sistem informasi yang dikelola kementerian.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Berita Terkini
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved