Persyaratan Terbaru Guru PNS dan PPPK pada Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025
Senin, 09 Juni 2025 - 17:18 WIB
loading...
Kemendikdasmen membuka kesempatan guru PNS dan PPPK diangkat sebagai kepala sekolah. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikdasmen membuka kesempatan guru PPPK dan PNS diangkat sebagai kepala sekolah . Persyaratannya termuat di dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru ebagai Kepala Sekolah.
Sebagaimana tertulis di Permendikdasmen tersebut, guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan Pendidikan untuk meningkatkan layanan Pendidikan bermutu untuk semua murid.
Baca juga: Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru
Berdasarkan data Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebutuhan kepala sekolah di Indonesia saat ini mencapai 50.971 orang.
Melansir Permendikdasmen Nomor 7/2025, berikut ini persyaratan guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
1. Kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun
Baca juga: Dirjen GTK: Guru Sekolah Rakyat akan Diseleksi dari Lulusan PPG
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 tahun terakhir
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas Pendidikan
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Baca juga: Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Bulan Depan, Cek Syarat dan Penerimanya
Guru PNS yang bisa mengikuti seleksi adalah guru dengan pangkat minimal penata muda tingkat 1 atau golongan III/B. Sementara untuk guru PPPK yang sudah berpengalaman minimal 4 tahun.
1. Hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 tahun terakhir;
2. Surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
3. Surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;
4. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 bulan sejak tanggal
penerbitan;
5. Pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerntah Daerah terkait
6. surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Selanjutnya, guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan
administrasi akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon kepala sekolah.
Lalu guru yang lulus seleksi substansi bakal calon kepala sekolah akan diumumkan direktorat melalui sistem informasi yang dikelola kementerian.
Sebagaimana tertulis di Permendikdasmen tersebut, guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan Pendidikan untuk meningkatkan layanan Pendidikan bermutu untuk semua murid.
Baca juga: Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya Sesuai Aturan Terbaru
Berdasarkan data Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), kebutuhan kepala sekolah di Indonesia saat ini mencapai 50.971 orang.
Persyaratan Guru PNS dan PPPK pada Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025
Melansir Permendikdasmen Nomor 7/2025, berikut ini persyaratan guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
1. Kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun
Baca juga: Dirjen GTK: Guru Sekolah Rakyat akan Diseleksi dari Lulusan PPG
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 tahun terakhir
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas Pendidikan
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Baca juga: Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair Bulan Depan, Cek Syarat dan Penerimanya
Guru PNS yang bisa mengikuti seleksi adalah guru dengan pangkat minimal penata muda tingkat 1 atau golongan III/B. Sementara untuk guru PPPK yang sudah berpengalaman minimal 4 tahun.
Persyaratan Berkas Pendaftaran
1. Hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 tahun terakhir;
2. Surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang;
3. Surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK;
4. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 bulan sejak tanggal
penerbitan;
5. Pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerntah Daerah terkait
6. surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Selanjutnya, guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan
administrasi akan mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon kepala sekolah.
Lalu guru yang lulus seleksi substansi bakal calon kepala sekolah akan diumumkan direktorat melalui sistem informasi yang dikelola kementerian.
(nnz)
Lihat Juga :