Gagal di Seleksi PPPK 2024? Ini 8 Jabatan yang Bisa Jadi Opsi untuk Honorer
Senin, 23 Juni 2025 - 10:23 WIB
loading...
Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 2024 diumumkan secara berkala pada 16 hingga 30 Juni 2025. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 2024 diumumkan secara berkala pada 16 hingga 30 Juni 2025 di masing-masing instansi. Bagi yang gagal di PPPK 2024, pemerintah menyediakan skema PPPK Paruh Waktu .
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 863.993 peserta yang memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi yang digelar 16 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Akhir PPPK 2024 Dirilis Bertahap 16 hingga 30 Juni, Cek Infonya
Seleksi PPPK Tahap 2 2024 itu disediakan untuk honorer yang bekerja selama minimal 2 tahun terakhir, dan lulusan PPG khususnya yang melamar formasi guru di daerah.
Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi untuk pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi).
Baca juga: Apakah Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN? Berikut Syarat Pendaftarannya
Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong, Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia, non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun, dan Lulusan Prajabatan atau PPG.
Selain itu, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepemenpan 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024. Untuk pelaksanaannya sendiri
menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.
PPPK Paruh Waktu dibuka untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, selain itu juga untuk pemenuhan kebutuhan ASN di linkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, dan untuk meningkatkan kualitas layanan pelayanan publik.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 863.993 peserta yang memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi yang digelar 16 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Akhir PPPK 2024 Dirilis Bertahap 16 hingga 30 Juni, Cek Infonya
Seleksi PPPK Tahap 2 2024 itu disediakan untuk honorer yang bekerja selama minimal 2 tahun terakhir, dan lulusan PPG khususnya yang melamar formasi guru di daerah.
Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi untuk pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi).
Baca juga: Apakah Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN? Berikut Syarat Pendaftarannya
Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong, Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia, non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun, dan Lulusan Prajabatan atau PPG.
8 Jabatan PPPK Paruh Waktu
Selain itu, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
1. Guru
2. Tenaga Kependidikan
3. Tenaga Kesehatan
4. Tenaga Teknis
5. Pengelola Umum
6. Operator Layanan Operasional
7. Pengelola Layanan Operasional
8. Penata Layanan Operasional
Skema PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Kepemenpan 16 Tahun 2025 diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodir dalam seleksi PPPK 2024. Untuk pelaksanaannya sendiri
menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 Tahap I dan Tahap II selesai.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah skema Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah yang sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.PPPK Paruh Waktu dibuka untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, selain itu juga untuk pemenuhan kebutuhan ASN di linkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, dan untuk meningkatkan kualitas layanan pelayanan publik.
(nnz)
Lihat Juga :