Uhamka Agrovision Fasilitasi Pembayaran Dam Jamaah Haji 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:17 WIB
loading...
Uhamka Agrovision Fasilitasi...
Uhamka Agrovision peternakan domba milik Uhamka turut memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang terkena Dam (denda) atau hadyu guna penyempurnaan ibadah haji. Foto/Uhamka.
A A A
JAKARTA - Uhamka Agrovision peternakan domba milik Uhamka turut memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang terkena dam (denda) atau hadyu guna penyempurnaan ibadah haji. Ada sejumlah 863 petugas dan jamaah haji Indonesia yang harus membayar dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk penyempurnaan pelaksanaan ibadah haji 2025.

Uhamka Agrovision memfasilitasi petugas dan jamaah haji Indonesia yang terkena Dam dan hadyu di antaranya Muhadjir Effendy (Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji), ⁠Abidin Fikri (Wakil ketua Komisi VIII DPR RI), ⁠Pujiati D. Utami, Edy Wuryanto (DPR RI), Ina Amaniah (DPR RI), ⁠Sofwan Dedy Ardyanto (DPR RI), Selly Andriany Gantina (DPR RI), ⁠Anshari (DPR RI), ⁠Sutomo (Staf Khusus Menteri Agama)

Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro menyebutkan bahwa, Uhamka Agrovision diminta untuk memfasilitasi domba untuk Dam atau hadyu bagi petugas dan jamaah Indonesia.

“Alhamdulillah, pada haji tahun ini Uhamka Agrovision turut membantu memfasilitasi jamaah haji Indonesia membayar dam ke tanah air, saat ini setidaknya ada 9 orang yang kami fasilitasi. Tahun depan, kami siap untuk Kembali memfasilitasi jamaah haji yang akan membayar dam ke tanah air dengan banyaknya domba yang kami miliki," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (26/6/2025).

Dia menjelaskan, dalam ketentuan ibadah haji, apabila jamaah haji melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji, maka wajib membayar dam, yakni denda yang harus dibayarkasn oleh jemaah haji.

"Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia adalah pelaksanaan Haji Tamattu. Yakni berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya," jelasnya.

Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Dengan demikian, mereka harus membayar dam dengan menyembelih seekor kambing ataupun domba. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, besaran dam haji tahun ini adalah 570 Riyal Saudi, yang setara dengan minimal Rp2.520.000, yang dapat dibayarkan ke BAZNAS.

Berdasarkan data Kemenag, terdapat 863 petugas dan jemaah haji Indonesia yang membayar dam atau hadyu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M di Arab Saudi, dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp2,1 miliar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ramadan Youth Camp 2026,...
Ramadan Youth Camp 2026, Uhamka Siapkan Generasi Muda Berkarakter dan Berdaya Saing
Dukung SDGs, Uhamka...
Dukung SDGs, Uhamka Bangun Tower Berteknologi Modern dan Fasilitas Penunjang UMKM
Uhamka Pelopori Inovasi...
Uhamka Pelopori Inovasi Energi Hijau untuk Ketahanan Pangan Desa
Seminar Nasional Uhamka...
Seminar Nasional Uhamka Tekankan Kesehatan Mental Gen Z Akibat Krisis Iklim
UUM dan Uhamka Perpanjang...
UUM dan Uhamka Perpanjang Kerja Sama Strategis Bidang Pendidikan
5 Istilah Seputar Haji...
5 Istilah Seputar Haji dan Penulisannya Menurut KBBI
Ratusan Mahasiswa Uhamka...
Ratusan Mahasiswa Uhamka Diadang Polisi saat Hendak Demo ke Monas
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Rekomendasi
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Jejak Diplomasi Nabi...
Jejak Diplomasi Nabi Muhammad SAW dalam Peperangan Islam, dari Perjanjian Hudaibiyah hingga Fathu Makkah
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Berita Terkini
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
Infografis
Kaleidoskop 2025: 10...
Kaleidoskop 2025: 10 Peristiwa Teknologi Paling Menonjol di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved