Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Cek Alasan Dana Ditarik ke Kas Negara

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:30 WIB
loading...
Apakah Dana PIP Bisa...
Apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa hangus jika tidak diambil? Foto/Puslapdik.
A A A
JAKARTA - Apakah dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa hangus jika tidak diambil? Bantuan sosial pendidikan itu ditransfer langsung dari pemerintah ke penerima yang telah memiliki rekening tabungan aktif.

Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin bagi anak usia 6 hingga 21 tahun.

Baca juga: Jadwal Pencairan PIP Termin 2 dan 3 2025 dan Besaran Bantuannya

Penanda atau identitas siswa atau mahasiswa yang mendapatkan PIP adalah dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa baik dari satuan Pendidikan formal atau nonformal.

Sumber data penerima PIP berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial dan juga Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga: Begini Cara Pengajuan PIP 2025, Panduan Lengkap untuk Orang Tua

Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?


Apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil maka penerima PIP bisa mengecek status saldonya di SiPintar melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Melansir laman Puslapdik, pertanyaan mengenai saldo PIP jika tidak diambil dijelaskan oleh Sub Koordinator Pokja PIP Mulkirom menjawab mengenai terkait siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2024 tetapi dananya di rekening belum diambil.

Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Secara Mudah dan Resmi, Lengkap dengan Panduan Penarikan dan Besaran Dana

"Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo“ jelas Mulkirom.

Selanjutnya jika siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening sampai siswa yang bersangkutan melakukan aktivasi rekening.

Dalam hal siswa ditetapkan pada SK Pemberian melalui relaksasi, maka tetap wajib melakukan aktivasi rekening, apabila sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan dikembalikan ke kas negara.

“Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.

Kemendikdasmen pun mengajak sekolah untuk selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP. Medianya bisa dengan informasi di papan pengumuman atau broadcast di grup WA tercantum nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya.

Pengembalian Dana PIP ke Kas Umum Negara


Pengembalian dana PIP Dikdasmen ke Kas Umum Negara dilakukan oleh Puslapdik Kemendikbudristek apabila:

1. Siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas akhir masa aktivasi rekening;

2. Siswa yang masuk ke dalam SK Pembatalan KIP; dan/atau

3. Siswa penerima PIP yang sudah mengaktivasi rekening dan/atau melakukan penarikan dana namun berdasarkan hasil identifikasi oleh satuan pendidikan ditemukan:

4. Siswa menolak sebagai penerima PIP ;

5. Siswa tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan

6. Siswa bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin

7. Siswa yang ditemukan sebagai data duplikasi Penerima PIP.

Demikian penjelasan apakah dana PIP hangus jika tidak diambil. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Kejaksaan Awasi PIP, Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar
Kapan PIP 2026 Cair?...
Kapan PIP 2026 Cair? Pantau Cara Aktivasi Rekeningnya
Cara Terbaru Cek Status...
Cara Terbaru Cek Status Penerima KIP Kuliah 2026 Secara Online
Perhatian, Aktivasi...
Perhatian, Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026
PIP 2026 akan Disalurkan...
PIP 2026 akan Disalurkan ke Murid TK, Segini Besarannya
Garuda Institute Sebut...
Garuda Institute Sebut Program MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan
Wamendikdasmen: Siswa...
Wamendikdasmen: Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT Ternyata Penerima PIP
Bonnie Triyana: Peran...
Bonnie Triyana: Peran Sekolah Bentuk Karakter, Bukan Hanya Pencapaian Akademik
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Berita Terkini
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved