Pendidikan Tom Lembong, Lulusan Harvard yang Melawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 Juli 2025 - 11:12 WIB
loading...
Riwayat pendidikan Tom Lembong menarik untuk diulas ditengah putusan hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus importasi gula. Foto/SINDOnews/Arif Julianto.
A
A
A
JAKARTA -
Riwayat pendidikan Tom Lembong menarik untuk diulas ditengah putusan hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus importasi gula. Lulusan Harvard University itu saat ini resmi mengajukan banding.
Jumat (18/7/2025) Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Tak hanya vonis penjara, namun Tom Lembong juga diharuskan membayar denda Rp750 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Mantan Menteri Perdagangan dan juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini kemudian mengajukan banding karena putusan hakim dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Baca juga: Ajukan Banding, Tom Lembong Enggan Namanya Tercatat sebagai Koruptor
Zaid Mushafi, Kuasa Hukum Tom, menyatakan pengajuan banding ini penting karena Tom tidak mau namanya tercatat sebagai salah satu yang pernah terjerat kasus korupsi di negeri ini.
"Dia tidak mau Namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini makanya dia mengajukan banding," katanya beberapa Waktu lalu.
Baca juga: Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
Setidaknya ada 5 alasan pengajuan banding Tom Lembong perlu dilakukan. Pertama, kata kuasa hukumnya, tidak adanya mens rea atau niat jahat, terkait tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan pertama dan tidak adanya tanggung jawab Tom sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar itu bukan ranah Tom sebagai Mendag.
Ketiga terkait perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian terkait dengan kebijakan ekonomi kapitalis yang disebut hakim itu menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasar fakta persidangan.
![Pendidikan Tom Lembong, Lulusan Harvard yang Melawan Vonis 4,5 Tahun Penjara]()
Terakhir terkait vonis yang akan menjadi preseden buruk maka itu akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan untuk mengambil suatu keputusan karena takut terjerat ancaman pidana.
Anies Baswedan bahkan dengan keras menyatakan bahwa Tom Lembong adalah korban kriminalisasi hukum. Dia menilai dalam kasus importasi gula, hukum digunakan untuk menjebak seseorang, bukan untuk mencari kebenaran.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971. Tom lahir dari pasangan Yohanes Lembong (Ong Joe Gie), seorang dokter ahli jantung dan THT lulusan Universitas Indonesia asal Manado, dan Yetty Lembong, seorang ibu rumah tangga asal Tuban.
Mengutip beberapa sumber, Tom Tom mengenyam pendidikan dasarnya di Jerman hingga berusia 10 tahun. Sekembalinya ke Indonesia, Tom meneruskan SD serta SMP di Sekolah Regina Pacis, Jakarta. Saat SMA, Tom pindah ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.
![Pendidikan Tom Lembong, Lulusan Harvard yang Melawan Vonis 4,5 Tahun Penjara]()
Kemudian, Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Harvard University, Amerika Serikat. Ia lulus pada tahun 1994.
Setelah lulus dari Harvard Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura).
Tom kemudian bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999-2000. Ia lalu menjadi Division Head dan Seniot Vice President IBRA (2000-2002).
![Pendidikan Tom Lembong, Lulusan Harvard yang Melawan Vonis 4,5 Tahun Penjara]()
Ia juga merupakan Co-Founder, CEO, dan Managing Partner Quvat Management Pte Ltd yang didirikan pada 2006. Tom juga dipercaya sebagai Komisaris Utama PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex) (2012-2014).
Kemudian ia ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia (2015-2016) dan Kepala BKPM (Juli 2016 – Oktober 2019).
Tom Lembong juga menduduki posisi sebagai Komisaris Utama & Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (2021 - 2022) dan Advisor Jakarta Investment Board; Advisor Consilience Policy.
Riwayat pendidikan Tom Lembong menarik untuk diulas ditengah putusan hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus importasi gula. Lulusan Harvard University itu saat ini resmi mengajukan banding.
Jumat (18/7/2025) Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Tak hanya vonis penjara, namun Tom Lembong juga diharuskan membayar denda Rp750 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Mantan Menteri Perdagangan dan juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini kemudian mengajukan banding karena putusan hakim dinilai tidak berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Baca juga: Ajukan Banding, Tom Lembong Enggan Namanya Tercatat sebagai Koruptor
Zaid Mushafi, Kuasa Hukum Tom, menyatakan pengajuan banding ini penting karena Tom tidak mau namanya tercatat sebagai salah satu yang pernah terjerat kasus korupsi di negeri ini.
"Dia tidak mau Namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini makanya dia mengajukan banding," katanya beberapa Waktu lalu.
Baca juga: Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
Setidaknya ada 5 alasan pengajuan banding Tom Lembong perlu dilakukan. Pertama, kata kuasa hukumnya, tidak adanya mens rea atau niat jahat, terkait tidak adanya evaluasi dalam 2 bulan pertama dan tidak adanya tanggung jawab Tom sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar itu bukan ranah Tom sebagai Mendag.
Ketiga terkait perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian terkait dengan kebijakan ekonomi kapitalis yang disebut hakim itu menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasar fakta persidangan.

Terakhir terkait vonis yang akan menjadi preseden buruk maka itu akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan untuk mengambil suatu keputusan karena takut terjerat ancaman pidana.
Anies Baswedan bahkan dengan keras menyatakan bahwa Tom Lembong adalah korban kriminalisasi hukum. Dia menilai dalam kasus importasi gula, hukum digunakan untuk menjebak seseorang, bukan untuk mencari kebenaran.
Riwayat Pendidikan
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971. Tom lahir dari pasangan Yohanes Lembong (Ong Joe Gie), seorang dokter ahli jantung dan THT lulusan Universitas Indonesia asal Manado, dan Yetty Lembong, seorang ibu rumah tangga asal Tuban.
Mengutip beberapa sumber, Tom Tom mengenyam pendidikan dasarnya di Jerman hingga berusia 10 tahun. Sekembalinya ke Indonesia, Tom meneruskan SD serta SMP di Sekolah Regina Pacis, Jakarta. Saat SMA, Tom pindah ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Kemudian, Tom menempuh kuliah dalam bidang arsitektur dan perancangan kota di Harvard University, Amerika Serikat. Ia lulus pada tahun 1994.
Jejak Karier
Setelah lulus dari Harvard Tom memulai kariernya pada tahun 1995 dengan bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley (Singapura).
Tom kemudian bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999-2000. Ia lalu menjadi Division Head dan Seniot Vice President IBRA (2000-2002).

Ia juga merupakan Co-Founder, CEO, dan Managing Partner Quvat Management Pte Ltd yang didirikan pada 2006. Tom juga dipercaya sebagai Komisaris Utama PT Graha Layar Prima Tbk (BlitzMegaplex) (2012-2014).
Kemudian ia ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia (2015-2016) dan Kepala BKPM (Juli 2016 – Oktober 2019).
Tom Lembong juga menduduki posisi sebagai Komisaris Utama & Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (2021 - 2022) dan Advisor Jakarta Investment Board; Advisor Consilience Policy.
(nnz)
Lihat Juga :