Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair Agustus-September, Ini Syarat Terbarunya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:24 WIB
loading...
Bantuan Insentif Guru...
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN (guru non-aparatur sipil negara) 2025. Foto/Kemendikdasmen.
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN ( guru non-aparatur sipil negara) 2025. Insentif ini ditujukan bagi guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, terdapat sejumlah perubahan penting dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, baik dari sisi jumlah penerima, besaran bantuan, hingga mekanisme penyaluran dan syarat penerimaan.

Baca juga: 9 Madrasah Terbaik di Indonesia Versi Puspresnas 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa

Jumlah Penerima Meningkat Drastis


Mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, kika pada 2024 jumlah penerima bantuan insentif hanya sebanyak 67.000 guru, maka pada tahun 2025 ini meningkat drastis menjadi 341.248 guru dari semua jenjang pendidikan.

Nominal Bantuan Turun, Tapi Cair Sekaligus


Besaran bantuan yang diberikan juga mengalami perubahan. Tahun lalu guru menerima Rp3,6 juta per tahun, dibayarkan per semester.

Baca juga: Bangga, 6 Siswa Indonesia Raih Juara di Olimpiade Matematika Bergengsi Dunia

Namun, tahun 2025 ini nominalnya menjadi Rp2,1 juta dan akan dibayarkan sekaligus, diperkirakan pada Agustus–September 2025.

10 Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025


Berikut adalah syarat terbaru bagi guru formal non-ASN penerima bantuan insentif tahun 2025:

1. Belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Lulusan minimal D4 atau S1.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

5. Terdata dalam sistem Dapodik.

6. Tidak berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

7. Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

8. Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

9. Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau sekolah Indonesia di luar negeri.

10. Punya SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan (sebagai bukti masa kerja).

Mekanisme Baru Penyaluran Bantuan


Tahun ini, usulan penerima tidak lagi diajukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan. Sebagai gantinya, data guru akan diverifikasi langsung melalui Dapodik oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK dan Pendidikan Guru.

Selain itu, rekening baru akan dibukakan secara otomatis bagi calon penerima oleh Puslapdik. Guru diberi kesempatan untuk aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026. Bila tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Bagi Pendidik PAUD Non-Formal


Untuk guru PAUD Non-Formal, tidak ada perubahan persyaratan dibandingkan tahun sebelumnya. Syaratnya adalah:

1. Telah bekerja minimal 13 tahun secara terus-menerus hingga Januari 2025.

2. Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.

3. Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Taman Penitipan Anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan.

4. Terdata dalam Dapodik.

5. Bukan ASN.

Pengusulan tetap dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan, dan batas akhir pengusulan untuk semester 1 adalah 31 Juli 2025.

Besaran bantuan untuk pendidik PAUD non-formal tahun 2025 adalah Rp2.400.000 per tahun, juga dicairkan sekaligus.

Catatan Penting untuk Dinas Pendidikan


Sri Lestariningsih dari Puslapdik menegaskan pentingnya Dinas Pendidikan untuk segera mengecek dan memverifikasi data guru di SIM-ANTUN, khususnya untuk pendidik PAUD Non-Formal. Hal ini untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam pencairan bantuan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Unpad Luncurkan Beasiswa...
Unpad Luncurkan Beasiswa Guru 2026, Ini Link Pendaftarannya
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Berita Terkini
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved