Daftar BPMS 2025 Sekarang, Bantuan Biaya Masuk Sekolah Swasta untuk Warga Jakarta
Selasa, 29 Juli 2025 - 17:45 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025. Program ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di sekolah atau madrasah swasta.
BPMS bertujuan membantu pembiayaan uang pangkal agar akses pendidikan lebih merata dan berkeadilan.
Baca juga: 9 Madrasah Terbaik di Indonesia Versi Puspresnas 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa
BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah) adalah bantuan dana dari Pemprov DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa baru di sekolah/madrasah swasta untuk membayar uang pangkal.
Program ini ditujukan khusus bagi keluarga yang masuk kategori kurang mampu dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Bagi orang tua dan wali murid di sekolah swasta yang ingin mengajukan bantuan BPMS 2025, pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai jadwal.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan
Melansir Instagram @upt.4pop, bagi warga Jakarta untuk bisa mendapatkan bantuan BPMS 2025, peserta didik harus memenuhi sejumlah syarat umum berikut:
1. Berusia 6–21 tahun
2. Terdaftar sebagai murid baru di sekolah atau madrasah swasta di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3. Murid yang berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial
Baca juga: Bangga, 6 Siswa Indonesia Raih Juara di Olimpiade Matematika Bergengsi Dunia
Selain syarat umum, peserta didik juga harus memenuhi salah satu dari syarat khusus berikut ini:
1. Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )
2. Penerima merupakan anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
3. Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang tercantum dalam DTKS
Berikut adalah jadwal lengkap proses pendaftaran dan verifikasi bantuan BPMS 2025:
1. Penyiapan Berkas: 26–28 Juli 2025
2. Pendaftaran Online: 30 Juli – 7 Agustus 2025
3. Verifikasi dan Unggah SPTJM: 30 Juli – 8 Agustus 2025
4. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 11 – 16 Agustus 2025
5. Penetapan Penerima (SK Gubernur): 18 Agustus – 30 September 2025
Hingga kini, besaran dana BPMS untuk tahun 2025 belum resmi diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, sebagai gambaran, berikut rincian dana BPMS tahun 2023 yang dapat dijadikan referensi:
Jenjang SD/MI/SDLB: maksimal Rp1.000.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB: maksimal Rp1.500.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB: maksimal Rp2.500.000
4. Jenjang SMK: maksimal Rp2.500.000
1. SMA Klaster I: maksimal Rp3.000.000
2. SMA Klaster II: maksimal Rp7.000.000
3. SMA Klaster III: maksimal Rp10.000.000
4. SMK Klaster I: maksimal Rp3.000.000
5. SMK Klaster II: maksimal Rp7.000.000
6. SMK Klaster III: maksimal Rp10.000.000.
Demikian informasi mengenai pendaftaran BPMS 2025, bantuan Pendidikan untuk sekolah swasta yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.
BPMS bertujuan membantu pembiayaan uang pangkal agar akses pendidikan lebih merata dan berkeadilan.
Baca juga: 9 Madrasah Terbaik di Indonesia Versi Puspresnas 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa
BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah) adalah bantuan dana dari Pemprov DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa baru di sekolah/madrasah swasta untuk membayar uang pangkal.
Program ini ditujukan khusus bagi keluarga yang masuk kategori kurang mampu dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Bagi orang tua dan wali murid di sekolah swasta yang ingin mengajukan bantuan BPMS 2025, pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai jadwal.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Kemenag 2025? Cek Rincian Lengkap Sesuai Golongan
Syarat Umum Penerima BPMS 2025
Melansir Instagram @upt.4pop, bagi warga Jakarta untuk bisa mendapatkan bantuan BPMS 2025, peserta didik harus memenuhi sejumlah syarat umum berikut:
1. Berusia 6–21 tahun
2. Terdaftar sebagai murid baru di sekolah atau madrasah swasta di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3. Murid yang berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial
Baca juga: Bangga, 6 Siswa Indonesia Raih Juara di Olimpiade Matematika Bergengsi Dunia
Syarat Khusus BPMS 2025
Selain syarat umum, peserta didik juga harus memenuhi salah satu dari syarat khusus berikut ini:
1. Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )
2. Penerima merupakan anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
3. Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang tercantum dalam DTKS
Jadwal Pendaftaran BPMS 2025
Berikut adalah jadwal lengkap proses pendaftaran dan verifikasi bantuan BPMS 2025:
1. Penyiapan Berkas: 26–28 Juli 2025
2. Pendaftaran Online: 30 Juli – 7 Agustus 2025
3. Verifikasi dan Unggah SPTJM: 30 Juli – 8 Agustus 2025
4. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 11 – 16 Agustus 2025
5. Penetapan Penerima (SK Gubernur): 18 Agustus – 30 September 2025
Besaran Dana BPMS 2025
Hingga kini, besaran dana BPMS untuk tahun 2025 belum resmi diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, sebagai gambaran, berikut rincian dana BPMS tahun 2023 yang dapat dijadikan referensi:
1. Untuk Siswa Sekolah/Madrasah Swasta:
Jenjang SD/MI/SDLB: maksimal Rp1.000.000
2. Jenjang SMP/MTs/SMPLB: maksimal Rp1.500.000
3. Jenjang SMA/MA/SMALB: maksimal Rp2.500.000
4. Jenjang SMK: maksimal Rp2.500.000
2. Untuk Siswa yang Mengikuti PPDB Bersama (Swasta Klaster):
1. SMA Klaster I: maksimal Rp3.000.000
2. SMA Klaster II: maksimal Rp7.000.000
3. SMA Klaster III: maksimal Rp10.000.000
4. SMK Klaster I: maksimal Rp3.000.000
5. SMK Klaster II: maksimal Rp7.000.000
6. SMK Klaster III: maksimal Rp10.000.000.
Demikian informasi mengenai pendaftaran BPMS 2025, bantuan Pendidikan untuk sekolah swasta yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :