Lihat Persyaratan dan Cara Daftar TKA 2025 untuk SD, SMP, dan SMA
Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:20 WIB
loading...
Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dimulai 1 hingga 9 November 2025 mendatang. Foto/HighScope Indonesia.
A
A
A
JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dimulai 1 hingga 9 November 2025 mendatang. Berikut ini persyaratan dan juga cara pendaftarannya.
TKA merupakan asesmen penilaian siswa yang bersifat tidak wajib. TKA ditujukan untuk mengukur capaian akademik setiapsiswa di sekolah pada mata pelajaran tertentu.
Murid yang mengikuti TKA akan menerima hasilnya secara individu. Soal TKA sendiri lebih menguji penalaran kritis dan problem solving setiap murid.
Baca juga: Jadi Syarat Kelulusan? Begini Perbedaan UN, TKA, dan AN
Manfaat mengikuti TKA, menurut Kemendikdasmen, adalah untuk masuk seleksi jalur prestasi dan juga untuk pemetaan mutu Pendidikan di Indonesia.
Mengutip Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan TKA, berikut ini persyaratannya.
1. Siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Siswa Kelas 6 SD/MI, program Paket A/PKPPS Ula, siswa kelas 9 SMP/MTS, program Paket b/PKPPS Wustha, siswa kelas 12 SMA/MA dan atau SMK/MAK program 3 tahun atau SMK program 4 tahun, program Paket C/PKPPS Ulya, dan atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan formal
3. Berada pada semester akhir pada akhir program Pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga
kelas 11 semester genap.
4. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
5. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Siswa Ikut TKA Tidak Dipungut Biaya
1. Menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
Baca juga: 22 Mata Pelajaran Wajib dan Pilihan yang Keluar di TKA 2025, Siswa Pelajari Ya
9. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
10. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman
pendataan.
12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Demikian persyaratan dan cara daftar TKA 2025 untuk semua jenjang sekolah. Semoga bermanfaat.
TKA merupakan asesmen penilaian siswa yang bersifat tidak wajib. TKA ditujukan untuk mengukur capaian akademik setiapsiswa di sekolah pada mata pelajaran tertentu.
Murid yang mengikuti TKA akan menerima hasilnya secara individu. Soal TKA sendiri lebih menguji penalaran kritis dan problem solving setiap murid.
Baca juga: Jadi Syarat Kelulusan? Begini Perbedaan UN, TKA, dan AN
Manfaat mengikuti TKA, menurut Kemendikdasmen, adalah untuk masuk seleksi jalur prestasi dan juga untuk pemetaan mutu Pendidikan di Indonesia.
Persyaratan dan Cara Daftar TKA 2025
Persyaratan TKA 2025
Mengutip Kepmendikdasmen Nomor 95 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan TKA, berikut ini persyaratannya.
1. Siswa yang mempunyai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
2. Siswa Kelas 6 SD/MI, program Paket A/PKPPS Ula, siswa kelas 9 SMP/MTS, program Paket b/PKPPS Wustha, siswa kelas 12 SMA/MA dan atau SMK/MAK program 3 tahun atau SMK program 4 tahun, program Paket C/PKPPS Ulya, dan atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan formal
3. Berada pada semester akhir pada akhir program Pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga
kelas 11 semester genap.
4. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
5. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Baca juga: Kemendikdasmen Tegaskan Siswa Ikut TKA Tidak Dipungut Biaya
Cara Daftar TKA 2025
1. Menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.
2. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
3. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
4. Pendaftaran calon peserta TKA dilakukan oleh operator satuan pendidikan.
5. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh satuan pendidikan.
6. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket A/sederajat, SMP/MTs/Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
7. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
8. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan pendidikan dan diunggah ke laman TKA setelah data DNS divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
Baca juga: 22 Mata Pelajaran Wajib dan Pilihan yang Keluar di TKA 2025, Siswa Pelajari Ya
9. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman TKA.
10. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
11. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi tetap (DNT) ke satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman
pendataan.
12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
13. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Demikian persyaratan dan cara daftar TKA 2025 untuk semua jenjang sekolah. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :