Sivitas Akademika UI Bekerja dan Belajar dari Rumah pada 1-4 September 2025
Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:33 WIB
loading...
Universitas Indonesia. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia (UI) dilakukan dari rumah pada 1-4 September 2025. Hal itu dilakukan untuk menyikapi kondisi terkini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-3540/UN2.R/OTL/2025 yang ditandatangani Rektor UI Prof Heri Hermansyah .
"Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika, Rektor Universitas Indonesia Prof Heri Hermansyah memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari rumah," demikian kutipan surat edaran tersebut, dikutip Minggu (31/8/2025).
Adapun pengaturan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025. Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan;
Baca Juga: Besok Siswa Boleh Belajar dari Rumah meski Jakarta Berangsur Kondusif
2. Kegiatan non-akademik dilaksanakan dengan bekerja dari rumah. Pengaturan bekerja dari rumah dan dari kantor dilakukan dengan skema 50:50 dengan pengaturan jadwal melalui mekanisme persetujuan pimpinan unit kerja terkait;
3. Petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor;
4. Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, dan seluruh jajaran manajerial universitas dan fakultas tetap melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor dengan tetap memperhatikan keamanan perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Senat Akademik, Ketua Majelis Wali Amanat, dan Ketua Dewan Guru Besar.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-3540/UN2.R/OTL/2025 yang ditandatangani Rektor UI Prof Heri Hermansyah .
"Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika, Rektor Universitas Indonesia Prof Heri Hermansyah memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari rumah," demikian kutipan surat edaran tersebut, dikutip Minggu (31/8/2025).
Adapun pengaturan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025. Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan;
Baca Juga: Besok Siswa Boleh Belajar dari Rumah meski Jakarta Berangsur Kondusif
2. Kegiatan non-akademik dilaksanakan dengan bekerja dari rumah. Pengaturan bekerja dari rumah dan dari kantor dilakukan dengan skema 50:50 dengan pengaturan jadwal melalui mekanisme persetujuan pimpinan unit kerja terkait;
3. Petugas keamanan, petugas kebersihan, petugas jaringan IT, panitia wisuda dan pegawai yang menjalankan fungsi kritis lainnya tetap bekerja dari kantor;
4. Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, dan seluruh jajaran manajerial universitas dan fakultas tetap melaksanakan kegiatan bekerja dari kantor dengan tetap memperhatikan keamanan perjalanan dari dan menuju tempat kerja.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Senat Akademik, Ketua Majelis Wali Amanat, dan Ketua Dewan Guru Besar.
(zik)
Lihat Juga :