Kemendiktisaintek Terapkan Work From Anywhere (WFA) Imbas Demo Ricuh di Jakarta

Senin, 01 September 2025 - 11:13 WIB
loading...
Kemendiktisaintek Terapkan...
Kemendiktisaintek mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai di lingkungan kementerian. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ) mengeluarkan surat edaran mengenai penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai di lingkungan kementerian. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi dampak demonstrasi ricuh di Jakarta serta potensi adanya aksi susulan yang dikhawatirkan mengganggu kelancaran pekerjaan dan layanan publik.

Meski seluruh pegawai melaksanakan tugas secara fleksibel, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus berjalan optimal sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang.

Baca juga: Kebijakan WFA Bagi ASN, MenPAN-RB: Bersifat Opsional Bukan Kewajiban!

“Sehubungan dengan situasi dan kondisi serta belum berfungsinya secara normal beberapa fasilitas umum dan sosial yang tersedia, dengan tidak mengurangi kinerja pegawai ASN, dapat diterapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Pasal 14 PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Adapun beberapa poin penting dari surat edaran itu antara lain:

1. Penerapan WFA bagi seluruh pegawai Kemendiktisaintek dan unsur penunjang pada 1–2 September 2025.

2. Pegawai wajib menjaga nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan.

Baca juga: Pramono Matangkan Kebijakan WFA ASN: Harus Dimanfaatkan

3. ASN dilarang mengikuti aksi demonstrasi, wajib menghindari kerumunan, serta tetap dapat dihubungi selama jam kerja maksimal 15 menit saat diminta.

5. Pegawai yang berhalangan menjalankan WFA karena sakit, kendala teknis, atau kondisi darurat wajib melapor kepada atasan langsung sesuai aturan disiplin.

6. Pelayanan publik tetap berjalan baik sesuai standar yang berlaku.

7. Pegawai wajib memastikan target kinerja tercapai meskipun bekerja secara fleksibel.

8. Pimpinan unit kerja berwenang penuh mengatur mekanisme kerja, baik luring maupun daring, sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan.

9. Pimpinan JPT Madya dan JPT Pratama tetap bekerja secara luring dengan memperhatikan perkembangan situasi serta menjaga kelancaran koordinasi.

Dengan kebijakan ini, Kemendiktisaintek berharap seluruh pegawai tetap produktif dan layanan publik tidak terganggu meskipun situasi di lapangan masih dinamis akibat demonstrasi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Kekerasan Seksual...
Dugaan Kekerasan Seksual di FHUI, Kemendiktisaintek Tegaskan Pemeriksaan Masih Berjalan
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Kemendiktisaintek Buka...
Kemendiktisaintek Buka Suara Soal Jurusan Teknik Ganti Nama Jadi Rekayasa
Jurusan Teknik Berganti...
Jurusan Teknik Berganti Nama Menjadi Rekayasa, Berikut Daftar Lengkapnya
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek...
Hardiknas 2026, Kemendiktisaintek Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Teknologi, dan Inovasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Rekomendasi
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Momen Lucu Pangeran...
Momen Lucu Pangeran George Tahan Bersin di Trooping the Colour 2026, Ini Reaksi Kate Middleton!
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Berita Terkini
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved