Lebih Ketat dan Transparan, Begini Ketentuan Terbaru SNBP 2026
Rabu, 17 September 2025 - 08:08 WIB
loading...
Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang menjadi salah satu jalur nasional memiliki ketentuan baru dalam proses seleksinya. Foto/YouTube SNPMB ID.
A
A
A
JAKARTA - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru ( SNPMB) 2026 telah diluncurkan. Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP ) yang menjadi salah satu jalur nasional memiliki ketentuan baru dalam proses seleksinya.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Eduart Wolok mengatakan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) wajib diikuti oleh seluruh calon peserta SNBP 2026. Hal ini karena TKA akan menjadi validator nilai rapor yang diunggah oleh sekolah.
Baca juga: Jadi Validator Nilai Rapor, Siswa Eligible SNBP 2026 Pun Wajib Ikut TKA
"Terus saja ada keluhan nilai rapor yang "bisa diubah" sebelum diupload dan lainnya. Maka nilai TKA ini menjadi penting bagi kami sebagai validator nilai rapor," katanya pada konferensi pers SNPMB 2026, melalui YouTube SNPMB ID, Selasa (16/9/2025).
Dengan adanya TKA ini, lugasnya, jika ada sekolah yang mengubah nilai rapor dan praktik kecurangan nilai lainnya itu sudah tidak bisa karena adanya nilai TKA. "Sekolah mengubah nilai rapor itu akan bisa dibaca oleh nilai TKA siswa yang bersangkutan," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Penting SNBP dan SNBT 2026, Calon Mahasiswa Baru Wajib Catat!
Aturan baru ini melengkapi mekanisme SNBP yang selama ini berbasis pada penelusuran prestasi akademik dan nonakademik siswa melalui nilai rapor serta data yang diisikan di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Dengan adanya TKA, seleksi diharapkan lebih adil, objektif, dan mampu memetakan kemampuan akademik siswa secara menyeluruh.
Selain itu transparansi juga akan ditegaskan di SNBP 2026, dimana setiap data siswa peserta eligible yang diunggah sekolah bisa dipantau laman SNPMB pada menu SNBP dan Monitoring PDSS.
Melansir paparan Panitia SNPMB, berikut beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan dalam SNBP 2026 antara lain:
- Seleksi dilakukan berdasarkan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik sesuai ketetapan PTN.
- Sekolah yang mengikuti SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisikan nilai rapor siswa eligible di PDSS dengan lengkap dan benar.
- Siswa peserta SNBP harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek.
- Sekolah harus mempunyai Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
- Siswa wajib memiliki Akun SNPMB Siswa untuk mendaftar SNBP 2026.
Selain aturan umum, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu dicermati:
Kuota sekolah berdasarkan akreditasi:
Akreditasi A: 40% siswa terbaik.
Akreditasi B: 25% siswa terbaik.
Akreditasi C atau lainnya: 5% siswa terbaik.
Kuota ini diberikan kepada siswa terbaik di sekolah yang memenuhi persyaratan nilai TKA serta ketentuan program studi yang dituju.
Berbentuk SMA/SMK/MA yang memiliki NPSN.
Menggunakan kurikulum nasional.
Pemeringkatan dilakukan sekolah berdasarkan nilai rata-rata semua mata pelajaran pada seluruh semester kecuali semester terakhir.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain, seperti prestasi akademik maupun nonakademik, untuk menentukan peringkat siswa.
Berdasarkan pengumuman resmi, berikut jadwal pelaksanaan SNBP 2026:
- Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2025
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 3 Februari – 30 April 2026
Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
Dengan adanya kewajiban mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), pelaksanaan SNBP 2026 diharapkan semakin transparan, adil, dan objektif. Kebijakan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan hanya siswa yang benar-benar berprestasi dan siap secara akademik yang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Eduart Wolok mengatakan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) wajib diikuti oleh seluruh calon peserta SNBP 2026. Hal ini karena TKA akan menjadi validator nilai rapor yang diunggah oleh sekolah.
Baca juga: Jadi Validator Nilai Rapor, Siswa Eligible SNBP 2026 Pun Wajib Ikut TKA
"Terus saja ada keluhan nilai rapor yang "bisa diubah" sebelum diupload dan lainnya. Maka nilai TKA ini menjadi penting bagi kami sebagai validator nilai rapor," katanya pada konferensi pers SNPMB 2026, melalui YouTube SNPMB ID, Selasa (16/9/2025).
Dengan adanya TKA ini, lugasnya, jika ada sekolah yang mengubah nilai rapor dan praktik kecurangan nilai lainnya itu sudah tidak bisa karena adanya nilai TKA. "Sekolah mengubah nilai rapor itu akan bisa dibaca oleh nilai TKA siswa yang bersangkutan," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Penting SNBP dan SNBT 2026, Calon Mahasiswa Baru Wajib Catat!
Aturan baru ini melengkapi mekanisme SNBP yang selama ini berbasis pada penelusuran prestasi akademik dan nonakademik siswa melalui nilai rapor serta data yang diisikan di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Dengan adanya TKA, seleksi diharapkan lebih adil, objektif, dan mampu memetakan kemampuan akademik siswa secara menyeluruh.
Selain itu transparansi juga akan ditegaskan di SNBP 2026, dimana setiap data siswa peserta eligible yang diunggah sekolah bisa dipantau laman SNPMB pada menu SNBP dan Monitoring PDSS.
Ketentuan Umum SNBP 2026
Melansir paparan Panitia SNPMB, berikut beberapa ketentuan umum yang perlu diperhatikan dalam SNBP 2026 antara lain:
- Seleksi dilakukan berdasarkan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik sesuai ketetapan PTN.
- Sekolah yang mengikuti SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisikan nilai rapor siswa eligible di PDSS dengan lengkap dan benar.
- Siswa peserta SNBP harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diterbitkan oleh Kemdikbudristek.
- Sekolah harus mempunyai Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS.
- Siswa wajib memiliki Akun SNPMB Siswa untuk mendaftar SNBP 2026.
Ketentuan Khusus SNBP 2026
Selain aturan umum, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu dicermati:
1. Kuota Sekolah
Kuota sekolah berdasarkan akreditasi:
Akreditasi A: 40% siswa terbaik.
Akreditasi B: 25% siswa terbaik.
Akreditasi C atau lainnya: 5% siswa terbaik.
Kuota ini diberikan kepada siswa terbaik di sekolah yang memenuhi persyaratan nilai TKA serta ketentuan program studi yang dituju.
2. Persyaratan Sekolah
Berbentuk SMA/SMK/MA yang memiliki NPSN.
Menggunakan kurikulum nasional.
3. Pemeringkatan Siswa
Pemeringkatan dilakukan sekolah berdasarkan nilai rata-rata semua mata pelajaran pada seluruh semester kecuali semester terakhir.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain, seperti prestasi akademik maupun nonakademik, untuk menentukan peringkat siswa.
Jadwal Penting SNBP 2026
Berdasarkan pengumuman resmi, berikut jadwal pelaksanaan SNBP 2026:
- Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2025
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 3 Februari – 30 April 2026
Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
SNBP 2026 Lebih Ketat dan Transparan
Dengan adanya kewajiban mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), pelaksanaan SNBP 2026 diharapkan semakin transparan, adil, dan objektif. Kebijakan ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan hanya siswa yang benar-benar berprestasi dan siap secara akademik yang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN).
(nnz)
Lihat Juga :