Ketua Komisi X DPR Spill Nasib Tunjangan Guru di Revisi UU Sisdiknas, TPG Dihapus?
Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan penjelasan mengenai kekhawatiran tunjangan profesi guru yang hilang dalam draft revisi UU Sisdiknas. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan penjelasan mengenai kekhawatiran tunjangan profesi guru yang hilang dalam draft revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hetifah mengatakan, draft revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun oleh Komisi X DPR RI belum dipublikasikan ke pihak manapun. Jadi, dia menjelaskan, siapapun yang mengomentari draft Revisi UU Sisdiknas, sudah pasti bukan mengomentari draft Komisi X, karena memang belum dipublikasikan dan masih proses penyusunan.
Baca juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan
Selain itu, tambah dia, terkait gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.
"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," katanya, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: 91.028 Guru PAI Akan Terima TPG Mulai 2026, Berapa Nominalnya?
Politikus Partai Golkar ini menerangkan, dalam draft Komisi X DPR yang belum dipublikasikan, rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tunjangan profesi;
b. tunjangan fungsional;
c. tunjangan khusus; dan/atau
d. maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Baca juga: Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
4. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat.
5. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
6. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan Pendidikan, asuransi Pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh Pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
"Komisi X, sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terhadap kesempurnaan klausul tersebut, sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggungjawabnya," pungkas Hetifah.
Hetifah mengatakan, draft revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun oleh Komisi X DPR RI belum dipublikasikan ke pihak manapun. Jadi, dia menjelaskan, siapapun yang mengomentari draft Revisi UU Sisdiknas, sudah pasti bukan mengomentari draft Komisi X, karena memang belum dipublikasikan dan masih proses penyusunan.
Baca juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan
Selain itu, tambah dia, terkait gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.
"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," katanya, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: 91.028 Guru PAI Akan Terima TPG Mulai 2026, Berapa Nominalnya?
Politikus Partai Golkar ini menerangkan, dalam draft Komisi X DPR yang belum dipublikasikan, rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tunjangan profesi;
b. tunjangan fungsional;
c. tunjangan khusus; dan/atau
d. maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Baca juga: Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
4. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat.
5. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
6. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan Pendidikan, asuransi Pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh Pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
"Komisi X, sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terhadap kesempurnaan klausul tersebut, sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggungjawabnya," pungkas Hetifah.
(nnz)
Lihat Juga :