Ketua Komisi X DPR Spill Nasib Tunjangan Guru di Revisi UU Sisdiknas, TPG Dihapus?

Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR Spill...
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan penjelasan mengenai kekhawatiran tunjangan profesi guru yang hilang dalam draft revisi UU Sisdiknas. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyampaikan penjelasan mengenai kekhawatiran tunjangan profesi guru yang hilang dalam draft revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Hetifah mengatakan, draft revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun oleh Komisi X DPR RI belum dipublikasikan ke pihak manapun. Jadi, dia menjelaskan, siapapun yang mengomentari draft Revisi UU Sisdiknas, sudah pasti bukan mengomentari draft Komisi X, karena memang belum dipublikasikan dan masih proses penyusunan.

Baca juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Per Bulan

Selain itu, tambah dia, terkait gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.

"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," katanya, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: 91.028 Guru PAI Akan Terima TPG Mulai 2026, Berapa Nominalnya?

Politikus Partai Golkar ini menerangkan, dalam draft Komisi X DPR yang belum dipublikasikan, rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:

1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.

2. Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tunjangan profesi;
b. tunjangan fungsional;
c. tunjangan khusus; dan/atau
d. maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Baca juga: Menag: TPG Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

3. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

4. Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat.

5. Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

6. Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan Pendidikan, asuransi Pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh Pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

"Komisi X, sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terhadap kesempurnaan klausul tersebut, sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggungjawabnya," pungkas Hetifah.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Rekomendasi
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Berita Terkini
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved