Pencairan Dana KJMU Tahap II 2025 Dimulai 20 Oktober, Cek Rekeningmu
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 14:52 WIB
loading...
Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Program bantuan pendidikan ini diberikan kepada 16.920 mahasiswa penerima, dengan total bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester.
Program KJMU merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi warga berprestasi dari keluarga tidak mampu. Dana bantuan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti biaya kuliah, buku, serta kebutuhan akademik lainnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa
Untuk penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2025, pencairan dana dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai. Proses tersebut mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta transfer dana ke rekening penerima oleh Bank DKI Jakarta.
Calon penerima program KJMU wajib memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau sebagai warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Untuk calon mahasiswa penerima baru KJMU, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
Diterima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan bagi mahasiswa aktif penerima KJMU, syaratnya meliputi:
Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
Terdaftar sebagai mahasiswa PTN jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag.
Terdaftar di PTS akreditasi A/Unggul dengan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta.
Pengajuan dilakukan paling lambat pada semester 4.
Demikian informasi pencairan dana KJMU Tahap 2 2025 yang dilaksanakan bertahap mulai 20 Oktober. Semoga bermanfaat.
Program KJMU merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi warga berprestasi dari keluarga tidak mampu. Dana bantuan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti biaya kuliah, buku, serta kebutuhan akademik lainnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa
Pencairan Dana bagi Penerima Baru
Untuk penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2025, pencairan dana dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai. Proses tersebut mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta transfer dana ke rekening penerima oleh Bank DKI Jakarta.
Persyaratan Umum KJMU 2025
Calon penerima program KJMU wajib memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:
Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau sebagai warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa
Untuk calon mahasiswa penerima baru KJMU, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.
Diterima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di wilayah DKI Jakarta.
Persyaratan Khusus Mahasiswa Aktif
Sedangkan bagi mahasiswa aktif penerima KJMU, syaratnya meliputi:
Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
Terdaftar sebagai mahasiswa PTN jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag.
Terdaftar di PTS akreditasi A/Unggul dengan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta.
Pengajuan dilakukan paling lambat pada semester 4.
Demikian informasi pencairan dana KJMU Tahap 2 2025 yang dilaksanakan bertahap mulai 20 Oktober. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :