Pencairan Dana KJMU Tahap II 2025 Dimulai 20 Oktober, Cek Rekeningmu

Jum'at, 24 Oktober 2025 - 14:52 WIB
loading...
Pencairan Dana KJMU...
Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2025 dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025. Program bantuan pendidikan ini diberikan kepada 16.920 mahasiswa penerima, dengan total bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester.

Program KJMU merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi warga berprestasi dari keluarga tidak mampu. Dana bantuan tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti biaya kuliah, buku, serta kebutuhan akademik lainnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran KJMU Tahap II 2025, Kuota 3.466 Mahasiswa

Pencairan Dana bagi Penerima Baru


Untuk penerima baru KJMU Tahap II Tahun 2025, pencairan dana dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai. Proses tersebut mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta transfer dana ke rekening penerima oleh Bank DKI Jakarta.

Persyaratan Umum KJMU 2025


Calon penerima program KJMU wajib memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau sebagai warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa

Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa


Untuk calon mahasiswa penerima baru KJMU, syarat yang harus dipenuhi meliputi:

Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kemenag.

Diterima di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul di wilayah DKI Jakarta.

Persyaratan Khusus Mahasiswa Aktif


Sedangkan bagi mahasiswa aktif penerima KJMU, syaratnya meliputi:

Lulus dari sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.

Terdaftar sebagai mahasiswa PTN jalur reguler di bawah Kemendikbudristek atau Kemenag.

Terdaftar di PTS akreditasi A/Unggul dengan program studi terakreditasi A/Unggul di DKI Jakarta.

Pengajuan dilakukan paling lambat pada semester 4.

Demikian informasi pencairan dana KJMU Tahap 2 2025 yang dilaksanakan bertahap mulai 20 Oktober. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Buka Dialog, Pengamat...
Buka Dialog, Pengamat : Pemerintah Mau Terima Aspirasi dari Mahasiswa
Rekomendasi
Pelatih Korea Selatan...
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo Mundur usai Negaranya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Berita Terkini
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Infografis
9 Madrasah Terbaik di...
9 Madrasah Terbaik di Indonesia 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved