TKA 2025 Resmi Dimulai, Berikut Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Peserta
Senin, 03 November 2025 - 10:42 WIB
loading...
Tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi digelar mulai hari ini, Senin (3/11/2025). Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi digelar mulai hari ini, Senin (3/11/2025), hingga Kamis (6/11/2025). Ujian berskala nasional ini diikuti oleh 3.518.167 siswa dari 43.918 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Untuk jenjang SMA, tercatat sebanyak 1,75 juta peserta menjadi penyumbang jumlah terbanyak. Disusul oleh SMK dengan 1,59 juta peserta, serta Madrasah Aliyah (MA) dengan 506 ribu peserta. Selain itu, sejumlah satuan pendidikan keagamaan dan sekolah khusus seperti SMTK, SMAK, SMAgK, serta SLB juga turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan TKA tahun ini.
Baca juga: TKA 2025 Digelar di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Cek Jadwalnya
Dari sisi moda pelaksanaan, sebagian besar sekolah telah siap menggelar TKA secara digital. Sebanyak 67,9 persen satuan pendidikan melaksanakan TKA secara daring, 12,2 persen secara semi-daring, dan 19,9 persen lainnya masih dalam tahap finalisasi moda pelaksanaan.
TKA menjadi instrumen penting dalam mengukur standar kemampuan akademik siswa secara objektif dan terukur secara nasional. Selain itu, sertifikat TKA dapat digunakan sebagai portofolio untuk masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi, sehingga pelaksanaannya menjadi momentum penting bagi para siswa SMA di seluruh Indonesia.
Baca juga: 5 Tips Manajemen Waktu agar Sukses Menjawab Soal TKA dengan Mudah
Agar pelaksanaan berjalan lancar dan peserta tidak didiskualifikasi, berikut tata tertib resmi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang wajib dipatuhi:
1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang datang terlambat maksimal 15 menit setelah ujian dimulai dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang.
2. Peserta wajib menempati tempat duduk sesuai sesi dan nomor yang telah ditentukan.
3. Dilarang membawa catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, atau alat komunikasi apa pun ke dalam ruang TKA.
4. Semua tas dan buku harus dikumpulkan di tempat yang telah disediakan.
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai.
6. Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password sesuai kartu login yang diberikan pengawas.
7. Peserta wajib mengerjakan TKA sendiri sesuai identitas yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan.
8. Ujian hanya boleh dimulai setelah peserta menekan tombol “Mulai” pada aplikasi TKA.
9. Peserta hanya diperbolehkan meninggalkan ruangan dengan izin pengawas selama ujian berlangsung.
10. Selama ujian, peserta dilarang keras:
- Membuat kegaduhan yang mengganggu pelaksanaan TKA.
- Bekerja sama, menyontek, atau meminta bantuan dari pihak lain.
- Menggunakan alat bantu tambahan.
- Menggunakan jasa joki untuk mengerjakan soal.
- Jika terjadi kendala teknis, peserta harus segera melapor kepada proktor atau pengawas ruang.
- Peserta dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
Demikian tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Pelaksanaan TKA 2025 diharapkan berjalan tertib, lancar, dan transparan sehingga dapat menjadi tolok ukur kemampuan akademik siswa sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Untuk jenjang SMA, tercatat sebanyak 1,75 juta peserta menjadi penyumbang jumlah terbanyak. Disusul oleh SMK dengan 1,59 juta peserta, serta Madrasah Aliyah (MA) dengan 506 ribu peserta. Selain itu, sejumlah satuan pendidikan keagamaan dan sekolah khusus seperti SMTK, SMAK, SMAgK, serta SLB juga turut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan TKA tahun ini.
Baca juga: TKA 2025 Digelar di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Cek Jadwalnya
Dari sisi moda pelaksanaan, sebagian besar sekolah telah siap menggelar TKA secara digital. Sebanyak 67,9 persen satuan pendidikan melaksanakan TKA secara daring, 12,2 persen secara semi-daring, dan 19,9 persen lainnya masih dalam tahap finalisasi moda pelaksanaan.
TKA menjadi instrumen penting dalam mengukur standar kemampuan akademik siswa secara objektif dan terukur secara nasional. Selain itu, sertifikat TKA dapat digunakan sebagai portofolio untuk masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi, sehingga pelaksanaannya menjadi momentum penting bagi para siswa SMA di seluruh Indonesia.
Baca juga: 5 Tips Manajemen Waktu agar Sukses Menjawab Soal TKA dengan Mudah
Agar pelaksanaan berjalan lancar dan peserta tidak didiskualifikasi, berikut tata tertib resmi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 yang wajib dipatuhi:
Tata Tertib Peserta TKA 2025
1. Peserta memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang datang terlambat maksimal 15 menit setelah ujian dimulai dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang.
2. Peserta wajib menempati tempat duduk sesuai sesi dan nomor yang telah ditentukan.
3. Dilarang membawa catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, atau alat komunikasi apa pun ke dalam ruang TKA.
4. Semua tas dan buku harus dikumpulkan di tempat yang telah disediakan.
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai.
6. Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password sesuai kartu login yang diberikan pengawas.
7. Peserta wajib mengerjakan TKA sendiri sesuai identitas yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan.
8. Ujian hanya boleh dimulai setelah peserta menekan tombol “Mulai” pada aplikasi TKA.
9. Peserta hanya diperbolehkan meninggalkan ruangan dengan izin pengawas selama ujian berlangsung.
10. Selama ujian, peserta dilarang keras:
- Membuat kegaduhan yang mengganggu pelaksanaan TKA.
- Bekerja sama, menyontek, atau meminta bantuan dari pihak lain.
- Menggunakan alat bantu tambahan.
- Menggunakan jasa joki untuk mengerjakan soal.
- Jika terjadi kendala teknis, peserta harus segera melapor kepada proktor atau pengawas ruang.
- Peserta dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun.
Demikian tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Pelaksanaan TKA 2025 diharapkan berjalan tertib, lancar, dan transparan sehingga dapat menjadi tolok ukur kemampuan akademik siswa sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.
(nnz)
Lihat Juga :