Cara Hitung Uang Saku Magang Nasional yang Masuk ke Rekening Tiap Bulan
Selasa, 25 November 2025 - 13:46 WIB
loading...
Berikut ini perhitungan uang saku yang wajib diketahui peserta magang nasional. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Program Pemagangan Nasional 2025 diluncurkan dan menjadi salah satu peluang terbaik bagi lulusan Diploma dan S1 ( fresh graduate ) untuk memperoleh pengalaman kerja langsung di berbagai instansi pemerintah dan perusahaan mitra. Berikut ini perhitungan uang saku yang wajib diketahui peserta magang.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi, memperluas jejaring profesional, dan mempersiapkan peserta memasuki dunia kerja melalui pelatihan terstruktur serta pendampingan mentor.
Baca juga: Kemensetneg Buka Pendaftaran Magang 2026 untuk Siswa SMK dan Mahasiswa, Cek Syarat dan Alurnya
Salah satu aspek penting yang perlu diketahui calon peserta adalah ketentuan terkait uang saku pemagangan. Pemerintah telah menetapkan formula perhitungan uang saku yang diberikan berdasarkan tingkat kehadiran peserta dalam satu bulan. Sistem ini dibuat untuk memastikan kedisiplinan sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh peserta.
Besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran selama satu bulan. Berikut ini rumus perhitungan uang saku program magang nasional yang dikutip dari Instagram Kemnaker, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Tersisa 87.632 Lowongan, Buruan Hari Ini Terakhir Daftar Magang Nasional Batch 2
Besaran Uang Saku = (Jumlah Hari Peserta Hadir / Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) × Besaran Uang Saku yang ditetapkan
Dengan demikian, semakin tinggi kehadiran peserta, semakin maksimal uang saku yang diterima pada bulan tersebut.
Peserta pemagangan mendapatkan toleransi ketidakhadiran maksimal 3 hari per bulan, baik karena sakit maupun izin. Pada ketidakhadiran yang masih dalam batas toleransi tersebut, uang saku tidak akan dipotong.
Namun, apabila peserta tidak hadir tanpa keterangan, maka dilakukan pemotongan uang saku sesuai rumus kehadiran.
Sementara itu, jika peserta mengundurkan diri sebelum masa magang di bulan berjalan berakhir, maka uang saku bulan tersebut tidak dibayarkan.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi, memperluas jejaring profesional, dan mempersiapkan peserta memasuki dunia kerja melalui pelatihan terstruktur serta pendampingan mentor.
Baca juga: Kemensetneg Buka Pendaftaran Magang 2026 untuk Siswa SMK dan Mahasiswa, Cek Syarat dan Alurnya
Salah satu aspek penting yang perlu diketahui calon peserta adalah ketentuan terkait uang saku pemagangan. Pemerintah telah menetapkan formula perhitungan uang saku yang diberikan berdasarkan tingkat kehadiran peserta dalam satu bulan. Sistem ini dibuat untuk memastikan kedisiplinan sekaligus memberikan keadilan bagi seluruh peserta.
Perhitungan Uang Saku Magang Nasional 2025
Besaran uang saku peserta pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran selama satu bulan. Berikut ini rumus perhitungan uang saku program magang nasional yang dikutip dari Instagram Kemnaker, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Tersisa 87.632 Lowongan, Buruan Hari Ini Terakhir Daftar Magang Nasional Batch 2
Besaran Uang Saku = (Jumlah Hari Peserta Hadir / Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) × Besaran Uang Saku yang ditetapkan
Dengan demikian, semakin tinggi kehadiran peserta, semakin maksimal uang saku yang diterima pada bulan tersebut.
Kebijakan Izin dan Sakit
Peserta pemagangan mendapatkan toleransi ketidakhadiran maksimal 3 hari per bulan, baik karena sakit maupun izin. Pada ketidakhadiran yang masih dalam batas toleransi tersebut, uang saku tidak akan dipotong.
Namun, apabila peserta tidak hadir tanpa keterangan, maka dilakukan pemotongan uang saku sesuai rumus kehadiran.
Sementara itu, jika peserta mengundurkan diri sebelum masa magang di bulan berjalan berakhir, maka uang saku bulan tersebut tidak dibayarkan.
Tahapan Pencairan Uang Saku Program Pemagangan Nasional 2025 (Batch 1)
1. Rekap dan Verifikasi Laporan Harian
Rekap data kehadiran peserta melalui aplikasi Monev Maganghub dilakukan hingga 20 November 2025. Data ini menjadi dasar perhitungan nominal uang saku yang akan diterima peserta.2. Pengajuan Pencairan ke KPPN
Setelah proses verifikasi selesai, pengajuan pencairan uang saku peserta magang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).3. Instruksi Penyaluran ke Bank Penyalur
Berikutnya, sistem mengirimkan instruksi penyaluran kepada bank-bank penyalur, yaitu: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.4. Proses Transfer oleh Bank Penyalur
Bank Penyalur akan mentransfer uang saku ke rekening peserta sesuai kebijakan operasional masing-masing bank. Proses penyaluran dijadwalkan dimulai pada Jumat, 21 November 2025.(nnz)
Lihat Juga :