Mendikti Tetapkan Anggaran Honor Peneliti hingga 25 Persen, Berlaku 2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:18 WIB
loading...
Mendikti Tetapkan Anggaran...
Anggaran honor peneliti ditetpkan hingga 25 persen dari besaran dana penelitian yang diberikan. Foto/ITB.
A A A
JAKARTA - Mendiktisaintek Brian Yuliarto menetapkan anggaran honor peneliti hingga 25 persen dari besaran dana penelitian yang diberikan. Honor ini dianggarkan dalam hibah penelitian dari APBN Kemendiktisaintek.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pengaturan honorarium peneliti yang jelas menjadi salah satu pengungkit untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.

Baca juga: Atasi Luka Akibat Diabetes, Madalyn dan Matthew Si Kembar yang Berhasil Raih Emas di OPSI 2025

“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujar Menteri Brian.

Lebih lanjut, Mendiktisaintek menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset.

Baca juga: Penelitian: Ubah Pola Makan ke Diet Mediterania Bisa Tambah Umur Bertahun-Tahun

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” kata Menteri Brian.

Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas SDM, termasuk dalam ekosistem riset perguruan tinggi.

Implementasi kebijakan honorarium penelitian ini mengacu pada rambu-rambu berikut:

1. Batas alokasi setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.

2. Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran.

4. Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Peneliti Universitas...
Peneliti Universitas Jember Buktikan Tanaman Liar Kalimantan Efektif Turunkan Gula Darah
Riset LAPI ITB: Konektivitas...
Riset LAPI ITB: Konektivitas Digital Dongkrak PDRB dan Serap 685 Ribu Tenaga Kerja
FK Unair Kolaborasi...
FK Unair Kolaborasi dengan Adelaide University, Soroti Sistem Kesehatan Kebidanan Indonesia
Cerita Djoko Slamet...
Cerita Djoko Slamet Pudjorahardjo, Peneliti yang Lulus S2 Teknik Fisika UGM di Usia 68 Tahun
Mendiktisaintek Ingatkan...
Mendiktisaintek Ingatkan Perguruan Tinggi Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Rekomendasi
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Berita Terkini
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved