Mendikti Tetapkan Anggaran Honor Peneliti hingga 25 Persen, Berlaku 2026
Rabu, 17 Desember 2025 - 20:18 WIB
loading...
Anggaran honor peneliti ditetpkan hingga 25 persen dari besaran dana penelitian yang diberikan. Foto/ITB.
A
A
A
JAKARTA - Mendiktisaintek Brian Yuliarto menetapkan anggaran honor peneliti hingga 25 persen dari besaran dana penelitian yang diberikan. Honor ini dianggarkan dalam hibah penelitian dari APBN Kemendiktisaintek.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pengaturan honorarium peneliti yang jelas menjadi salah satu pengungkit untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.
Baca juga: Atasi Luka Akibat Diabetes, Madalyn dan Matthew Si Kembar yang Berhasil Raih Emas di OPSI 2025
“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujar Menteri Brian.
Lebih lanjut, Mendiktisaintek menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset.
Baca juga: Penelitian: Ubah Pola Makan ke Diet Mediterania Bisa Tambah Umur Bertahun-Tahun
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” kata Menteri Brian.
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas SDM, termasuk dalam ekosistem riset perguruan tinggi.
Implementasi kebijakan honorarium penelitian ini mengacu pada rambu-rambu berikut:
1. Batas alokasi setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.
2. Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran.
4. Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pengaturan honorarium peneliti yang jelas menjadi salah satu pengungkit untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.
Baca juga: Atasi Luka Akibat Diabetes, Madalyn dan Matthew Si Kembar yang Berhasil Raih Emas di OPSI 2025
“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujar Menteri Brian.
Lebih lanjut, Mendiktisaintek menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset.
Baca juga: Penelitian: Ubah Pola Makan ke Diet Mediterania Bisa Tambah Umur Bertahun-Tahun
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” kata Menteri Brian.
Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas SDM, termasuk dalam ekosistem riset perguruan tinggi.
Implementasi kebijakan honorarium penelitian ini mengacu pada rambu-rambu berikut:
1. Batas alokasi setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.
2. Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran.
4. Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.
(nnz)
Lihat Juga :