2 Cara Mudah Mengurus DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2026, Ada Online dan Offline
Rabu, 14 Januari 2026 - 15:02 WIB
loading...
DTKS menjadi salah satu syarat krusial untuk menentukan kelayakan penerima KIP Kuliah. Foto/Diktisaintek.
A
A
A
JAKARTA - Ramainya pemberitaan mengenai KIP Kuliah 2026 membuat banyak calon mahasiswa dan orang tua mulai berburu informasi penting, khususnya soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) . Pasalnya, DTKS menjadi salah satu syarat krusial untuk menentukan kelayakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menyalurkan KIP Kuliah kepada 1,2 juta mahasiswa pada 2026. Program ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin akses pendidikan tinggi bagi keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca juga: Bisakah Daftar KIP Kuliah Jika Tidak Punya KIP SMA? Begini Mekanismenya
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu berupa:
Jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi
Bantuan biaya hidup yang diberikan setiap bulan
Bantuan ini berlaku bagi mahasiswa yang lulus SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri di PTN dan PTS.
Baca juga: Berapa Besaran Biaya Kuliah yang Ditanggung Pemerintah di KIP Kuliah?
- Rp800.000 per bulan
- Rp950.000 per bulan
- Rp1.100.000 per bulan
- Rp1.250.000 per bulan
- Rp1.400.000 per bulan
Besaran bantuan disesuaikan dengan klaster domisili penerima berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
1. Prodi akreditasi Unggul/A/Internasional
- Maksimal Rp8.000.000
- Khusus Prodi Kedokteran maksimal Rp12.000.000
2. Prodi akreditasi Baik Sekali/B
- Maksimal Rp4.000.000
3. Prodi akreditasi Baik/C
- Maksimal Rp2.400.000
Dana biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai usulan dan akreditasi program studi.
1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri PTN/PTS
2. Terdaftar dalam DTKS atau penerima program bantuan sosial pemerintah
3. Masuk Desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Orang tua memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan
6. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Mengacu pada informasi Direktorat RSPD Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS dapat diurus secara offline maupun online.
1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Data dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menilai kelayakan masuk DTKS
3. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah
4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga
5. Data diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
6. Data disahkan bupati/wali kota dan diteruskan ke gubernur hingga menteri
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
2. Registrasi akun
3. Isi data diri lengkap
4. Lakukan verifikasi akun
5. Login kembali dan pilih menu "Daftar Usulan"
6. Lengkapi data sesuai petunjuk
7. Pilih jenis bantuan sosial
8. Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik kode verifikasi
5. Klik tombol "Cari Data"
6. Sistem akan menampilkan status penerima DTKS.
Demikian cara mengurus DTKS offline dan online untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026. Semoga bermanfaat.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menyalurkan KIP Kuliah kepada 1,2 juta mahasiswa pada 2026. Program ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin akses pendidikan tinggi bagi keluarga miskin dan rentan miskin.
Baca juga: Bisakah Daftar KIP Kuliah Jika Tidak Punya KIP SMA? Begini Mekanismenya
Apa Itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu berupa:
Jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi
Bantuan biaya hidup yang diberikan setiap bulan
Bantuan ini berlaku bagi mahasiswa yang lulus SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri di PTN dan PTS.
Baca juga: Berapa Besaran Biaya Kuliah yang Ditanggung Pemerintah di KIP Kuliah?
Skema Bantuan KIP Kuliah 2026
Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa- Rp800.000 per bulan
- Rp950.000 per bulan
- Rp1.100.000 per bulan
- Rp1.250.000 per bulan
- Rp1.400.000 per bulan
Besaran bantuan disesuaikan dengan klaster domisili penerima berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).
Bantuan Biaya Pendidikan per Semester
1. Prodi akreditasi Unggul/A/Internasional
- Maksimal Rp8.000.000
- Khusus Prodi Kedokteran maksimal Rp12.000.000
2. Prodi akreditasi Baik Sekali/B
- Maksimal Rp4.000.000
3. Prodi akreditasi Baik/C
- Maksimal Rp2.400.000
Dana biaya pendidikan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai usulan dan akreditasi program studi.
Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah
1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri PTN/PTS
2. Terdaftar dalam DTKS atau penerima program bantuan sosial pemerintah
3. Masuk Desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Orang tua memiliki penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan
6. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Cara Mengurus DTKS untuk KIP Kuliah 2026
Mengacu pada informasi Direktorat RSPD Kementerian Sosial (Kemensos), DTKS dapat diurus secara offline maupun online.
Cara Mengurus DTKS Secara Offline
1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Data dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menilai kelayakan masuk DTKS
3. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa/lurah
4. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga
5. Data diinput ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
6. Data disahkan bupati/wali kota dan diteruskan ke gubernur hingga menteri
Cara Mengurus DTKS Secara Online
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
2. Registrasi akun
3. Isi data diri lengkap
4. Lakukan verifikasi akun
5. Login kembali dan pilih menu "Daftar Usulan"
6. Lengkapi data sesuai petunjuk
7. Pilih jenis bantuan sosial
8. Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos
Cara Cek Status Penerima DTKS
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Ketik kode verifikasi
5. Klik tombol "Cari Data"
6. Sistem akan menampilkan status penerima DTKS.
Demikian cara mengurus DTKS offline dan online untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :