Kapan PIP 2026 Cair? Pantau Cara Aktivasi Rekeningnya
Senin, 09 Februari 2026 - 19:23 WIB
loading...
Cara aktivasi rekening PIP wajib diketahui oleh para penerima. Foto/Dok/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Cara aktivasi rekening PIP wajib diketahui oleh para penerima agar dana bantuan pemerintah itu bisa masuk ke rekening bank masing-masing. Aktivasi dilakukan di bank yang ditunjuk pemerintah.
Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada sekitar 2.510.032 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening, sehingga dana bantuan pendidikan belum dapat dicairkan.
Baca juga: Cara Terbaru Cek Status Penerima KIP Kuliah 2026 Secara Online
Banyak siswa gagal mencairkan dana PIP meski namanya sudah terdaftar sebagai penerima. Salah satu penyebab utamanya adalah rekening yang belum diaktivasi. Padahal, proses aktivasi tergolong mudah asalkan mengetahui prosedur dan dokumen yang diperlukan.
Secara umum, proses aktivasi rekening PIP dibagi menjadi dua cara, yaitu aktivasi langsung oleh peserta didik atau orang tua/wali, serta aktivasi melalui kuasa, biasanya oleh pihak sekolah.
Baca juga: Perhatian, Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026
Untuk aktivasi langsung, siswa atau orang tua/wali perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain, dikutip dari Instagram Puslapdik Kemendikdasmen, Senin (9/2/2026).
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
Baca juga: PIP 2026 akan Disalurkan ke Murid TK, Segini Besarannya
Setelah dokumen lengkap, penerima dapat datang ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
SD dan SMP: Bank BRI
SMA, SMK, Paket C, dan SMALB: Bank BNI
Seluruh jenjang di Provinsi Aceh: Bank BSI
Petugas bank akan membantu proses aktivasi rekening hingga siap digunakan untuk pencairan dana.
Jika aktivasi dilakukan melalui kuasa, misalnya oleh kepala sekolah, maka perlu tambahan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) bermaterai yang ditandatangani kuasa peserta didik (kepala sekolah).
2. Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan KTP asli.
3. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan kepala sekolah yang masih berlaku dan menunjukkan dokumen asli.
4. Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala dinas pendidikan.
Ketentuan tambahan:
Bagi siswa yang belum memiliki KTP: membawa surat kuasa asli, fotokopi KTP orang tua/wali, serta KK, dan menunjukkan dokumen asli.
Bagi siswa yang sudah memiliki KTP: membawa surat kuasa, KTP asli, dan fotokopi.
Dengan batas waktu yang diperpanjang hingga 28 Februari 2026, siswa penerima PIP diimbau segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Sekolah dan orang tua juga diharapkan aktif membantu memastikan proses administrasi berjalan lancar, sehingga manfaat PIP dapat dirasakan oleh seluruh penerima yang berhak.
Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena masih ada sekitar 2.510.032 siswa yang belum melakukan aktivasi rekening, sehingga dana bantuan pendidikan belum dapat dicairkan.
Baca juga: Cara Terbaru Cek Status Penerima KIP Kuliah 2026 Secara Online
Banyak siswa gagal mencairkan dana PIP meski namanya sudah terdaftar sebagai penerima. Salah satu penyebab utamanya adalah rekening yang belum diaktivasi. Padahal, proses aktivasi tergolong mudah asalkan mengetahui prosedur dan dokumen yang diperlukan.
Secara umum, proses aktivasi rekening PIP dibagi menjadi dua cara, yaitu aktivasi langsung oleh peserta didik atau orang tua/wali, serta aktivasi melalui kuasa, biasanya oleh pihak sekolah.
Baca juga: Perhatian, Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026
Cara Aktivasi Rekening PIP Secara Langsung
Untuk aktivasi langsung, siswa atau orang tua/wali perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain, dikutip dari Instagram Puslapdik Kemendikdasmen, Senin (9/2/2026).
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
Baca juga: PIP 2026 akan Disalurkan ke Murid TK, Segini Besarannya
Setelah dokumen lengkap, penerima dapat datang ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
SD dan SMP: Bank BRI
SMA, SMK, Paket C, dan SMALB: Bank BNI
Seluruh jenjang di Provinsi Aceh: Bank BSI
Petugas bank akan membantu proses aktivasi rekening hingga siap digunakan untuk pencairan dana.
Cara Aktivasi Rekening PIP Melalui Kuasa
Jika aktivasi dilakukan melalui kuasa, misalnya oleh kepala sekolah, maka perlu tambahan dokumen sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) bermaterai yang ditandatangani kuasa peserta didik (kepala sekolah).
2. Fotokopi KTP kuasa peserta didik dan menunjukkan KTP asli.
3. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan kepala sekolah yang masih berlaku dan menunjukkan dokumen asli.
4. Surat rekomendasi aktivasi rekening melalui kuasa dari kepala dinas pendidikan.
Ketentuan tambahan:
Bagi siswa yang belum memiliki KTP: membawa surat kuasa asli, fotokopi KTP orang tua/wali, serta KK, dan menunjukkan dokumen asli.
Bagi siswa yang sudah memiliki KTP: membawa surat kuasa, KTP asli, dan fotokopi.
Segera Aktivasi Sebelum Batas Waktu
Dengan batas waktu yang diperpanjang hingga 28 Februari 2026, siswa penerima PIP diimbau segera melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan dapat dicairkan tepat waktu.
Sekolah dan orang tua juga diharapkan aktif membantu memastikan proses administrasi berjalan lancar, sehingga manfaat PIP dapat dirasakan oleh seluruh penerima yang berhak.
(nnz)
Lihat Juga :