TKA Hanya Jadi Syarat Administrasi SNBP 2026 di IPB University
Jum'at, 13 Februari 2026 - 10:32 WIB
loading...
IPB University tidak menjadikan nilai TKA sebagai penentu kelulusan SNBP 2026. Foto/IPB University.
A
A
A
JAKARTA - IPB University tidak menjadikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penentu kelulusan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Posisi TKA hanya sebagai syarat administrasi untuk melakukan pendaftaran.
“Hasil TKA tidak menjadi komponen penentu kelulusan di IPB. Penilaian utama tetap mengacu pada nilai rapor dan prestasi yang relevan, sementara TKA digunakan sebagai persyaratan pendaftaran sesuai dengan ketentuan panitia pusat SNPMB,” ujar Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Deni Noviana, dikutip dari laman IPB University, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Unpad Jadikan TKA sebagai Pertimbangan Tambahan di Jalur SNBP 2026
Ia menyampaikan, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Jalur SNBP, kata dia, tetap menitikberatkan pada rekam jejak prestasi akademik siswa selama menempuh pendidikan di sekolah.
Secara nasional, ketentuan SNBP 2026 menempatkan TKA sebagai syarat pendaftaran yang bersifat administratif. Kelulusan peserta tetap ditentukan oleh komponen utama, seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun nonakademik, serta portofolio bagi program studi tertentu. Untuk IPB tidak ada program studi dengan persyaratan portofolio.
Baca juga: TKA Resmi Dipakai di SNBP 2026, Jadi Penentu Siswa Eligible dan Validator Nilai Rapor
“IPB tidak menetapkan nilai minimum TKA dalam seleksi SNBP 2026. TKA digunakan sesuai ketentuan panitia pusat sebagai syarat pendaftaran. Berdasarkan data yang ada, akan dilakukan analisis guna mendapatkan informasi yang komprehensif. Dalam seleksi, tetap memperhatikan prinsip seleksi berbasis prestasi yang menjadi karakter utama SNBP,” jelasnya.
Prof Deni menegaskan, IPB University berkomitmen menjalankan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: PDSS dan TKA Jadi Syarat Mutlak SNBP 2026, Sekolah Diminta Teliti Isi Data
Teruntuk calon peserta SNBP, ia mengimbau untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan tetap fokus menjaga konsistensi prestasi akademik sebagai bekal melanjutkan pendidikan di IPB University.
IPB University menetapkan kuota sekitar 30 persen untuk penerimaan mahasiswa baru jalur SNBP 2026. Sedangkan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 40 persen. Sedangkan untuk jalur mandiri sebesar 30 persen.
“Hasil TKA tidak menjadi komponen penentu kelulusan di IPB. Penilaian utama tetap mengacu pada nilai rapor dan prestasi yang relevan, sementara TKA digunakan sebagai persyaratan pendaftaran sesuai dengan ketentuan panitia pusat SNPMB,” ujar Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Deni Noviana, dikutip dari laman IPB University, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Unpad Jadikan TKA sebagai Pertimbangan Tambahan di Jalur SNBP 2026
Ia menyampaikan, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Jalur SNBP, kata dia, tetap menitikberatkan pada rekam jejak prestasi akademik siswa selama menempuh pendidikan di sekolah.
Secara nasional, ketentuan SNBP 2026 menempatkan TKA sebagai syarat pendaftaran yang bersifat administratif. Kelulusan peserta tetap ditentukan oleh komponen utama, seperti nilai rapor, prestasi akademik maupun nonakademik, serta portofolio bagi program studi tertentu. Untuk IPB tidak ada program studi dengan persyaratan portofolio.
Baca juga: TKA Resmi Dipakai di SNBP 2026, Jadi Penentu Siswa Eligible dan Validator Nilai Rapor
“IPB tidak menetapkan nilai minimum TKA dalam seleksi SNBP 2026. TKA digunakan sesuai ketentuan panitia pusat sebagai syarat pendaftaran. Berdasarkan data yang ada, akan dilakukan analisis guna mendapatkan informasi yang komprehensif. Dalam seleksi, tetap memperhatikan prinsip seleksi berbasis prestasi yang menjadi karakter utama SNBP,” jelasnya.
Prof Deni menegaskan, IPB University berkomitmen menjalankan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: PDSS dan TKA Jadi Syarat Mutlak SNBP 2026, Sekolah Diminta Teliti Isi Data
Teruntuk calon peserta SNBP, ia mengimbau untuk memahami kebijakan ini secara utuh dan tetap fokus menjaga konsistensi prestasi akademik sebagai bekal melanjutkan pendidikan di IPB University.
IPB University menetapkan kuota sekitar 30 persen untuk penerimaan mahasiswa baru jalur SNBP 2026. Sedangkan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 40 persen. Sedangkan untuk jalur mandiri sebesar 30 persen.
(nnz)
Lihat Juga :