Kemendikdasmen Keluarkan Juknis Pengelolaan Dana BOS Pendidikan, Cek Isinya
Senin, 02 Maret 2026 - 07:00 WIB
loading...
Kemendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Foto/BKHM.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) . Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dan berlaku sejak 6 Februari 2026 ini menggantikan aturan serupa tahun 2025.
Permendikdasmen ini memuat sejumlah penguatan yakni penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi lebih kuat bagi sekolah di daerah terpencil, serta sistem pelaporan yang lebih ketat dan terukur.
Baca juga: TKA Matematika SD 2026: 3 Soal yang Wajib Dipelajari Lengkap Jadwal dan Materinya
“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel”, ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melalui siaran pers, Senin (2/3/2026).
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional: Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.
Baca juga: Siswi SDN Cikini 01 Antusias Dapat Buku Bacaan Baru dari MNC Peduli: Petualangan Baru
Masing-masing terbagi dalam tiga kategori yaitu Reguler untuk pembiayaan operasional rutin, Kinerja sebagai apresiasi bagi satuan pendidikan berprestasi, dan Afirmasi untuk mendukung sekolah yang berada di daerah khusus.
Keberpihakan untuk Sekolah di Daerah Terpencil
Penguatan afimasi menjadi terobosan penting dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada satuan pendidikan di daerah khusus, meliputi wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat. Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit di wilayah tersebut.
Untuk sekolah di daerah khusus penerima BOS Reguler, batas minimum pembiayaan ditetapkan: jenjang PAUD adalah 9 murid, SD hingga SMA adalah 60 murid, dan program kesetaraan adalah 10 murid, meskipun jumlah riilnya kurang dari angka tersebut. Kebijakan ini memastikan tidak ada satu pun satuan pendidikan yang tertinggal hanya karena keterbatasan jumlah peserta didik.
Guna menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas, seluruh pengelolaan dana dilakukan melalui integrasi sistem digital. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan secara langsung melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran satuan Pendidiakn (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikdasmen ini secara tegas mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung agenda besar nasional, yakni peningkatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari Dana BOP Paud Reguler dan minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Anggaran tersebut difokuskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks yang menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Regulasi ini mempertegas mekanisme apresiasi berbasis kinerja dan prestasi. Sekolah yang meraih penghargaan ajang talenta tingkat provinsi, nasional atau internasional berhak mendapatkan Dana BOS Kinerja.
Selain itu, 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga memperoleh alokasi kinerja. Sekolah berprestasi terbaik tingkat provinsi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang membina satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan akan berakibat pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen, sesuai durasi keterlambatan.
Satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan berisiko dihentikan penyaluran dananya. Seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban dana harus melewati proses pemeriksaan dan verifikasi yang ketat atas penyelesaian pengadaan barang serta jasa.
Setiap satuan pendidikan juga wajib menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Permendikdasmen ini memuat sejumlah penguatan yakni penggunaan dana yang lebih terarah, afirmasi lebih kuat bagi sekolah di daerah terpencil, serta sistem pelaporan yang lebih ketat dan terukur.
Baca juga: TKA Matematika SD 2026: 3 Soal yang Wajib Dipelajari Lengkap Jadwal dan Materinya
“Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara. Aturan baru ini memperkuat kepercayaan kepada satuan pendidikan sekaligus mempertegas tanggung jawab pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel”, ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melalui siaran pers, Senin (2/3/2026).
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional: Dana BOP PAUD untuk pendidikan anak usia dini, Dana BOS untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan untuk program Paket A, B, dan C.
Baca juga: Siswi SDN Cikini 01 Antusias Dapat Buku Bacaan Baru dari MNC Peduli: Petualangan Baru
Masing-masing terbagi dalam tiga kategori yaitu Reguler untuk pembiayaan operasional rutin, Kinerja sebagai apresiasi bagi satuan pendidikan berprestasi, dan Afirmasi untuk mendukung sekolah yang berada di daerah khusus.
Keberpihakan untuk Sekolah di Daerah Terpencil
Penguatan afimasi menjadi terobosan penting dalam juknis BOSP 2026. Dukungan difokuskan pada satuan pendidikan di daerah khusus, meliputi wilayah terpencil, perbatasan, rawan bencana, dan daerah adat. Pemerintah menjamin kecukupan dana operasional bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit di wilayah tersebut.
Untuk sekolah di daerah khusus penerima BOS Reguler, batas minimum pembiayaan ditetapkan: jenjang PAUD adalah 9 murid, SD hingga SMA adalah 60 murid, dan program kesetaraan adalah 10 murid, meskipun jumlah riilnya kurang dari angka tersebut. Kebijakan ini memastikan tidak ada satu pun satuan pendidikan yang tertinggal hanya karena keterbatasan jumlah peserta didik.
Guna menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas, seluruh pengelolaan dana dilakukan melalui integrasi sistem digital. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan secara langsung melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran satuan Pendidiakn (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikdasmen ini secara tegas mengarahkan penggunaan dana untuk mendukung agenda besar nasional, yakni peningkatan literasi dan numerasi. Satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari Dana BOP Paud Reguler dan minimal 10 persen dari Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.
Anggaran tersebut difokuskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan non-teks yang menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Regulasi ini mempertegas mekanisme apresiasi berbasis kinerja dan prestasi. Sekolah yang meraih penghargaan ajang talenta tingkat provinsi, nasional atau internasional berhak mendapatkan Dana BOS Kinerja.
Selain itu, 10 persen sekolah dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya juga memperoleh alokasi kinerja. Sekolah berprestasi terbaik tingkat provinsi ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang membina satuan pendidikan lain di sekitarnya.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi Tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan akan berakibat pengurangan alokasi tahap berikutnya sebesar 2 hingga 4 persen, sesuai durasi keterlambatan.
Satuan pendidikan yang tidak menyampaikan laporan berisiko dihentikan penyaluran dananya. Seluruh pelaporan dan pertanggungjawaban dana harus melewati proses pemeriksaan dan verifikasi yang ketat atas penyelesaian pengadaan barang serta jasa.
Setiap satuan pendidikan juga wajib menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
(nnz)
Lihat Juga :