Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya

Kamis, 05 Maret 2026 - 13:32 WIB
loading...
Kemendiktisaintek Tetapkan...
Kemendiktisaintek menetapkan mekanisme baru pelaksanaan Tugas Belajar bagi PNS 2026. Foto/Diktisaintek.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendiktisaintek ) menetapkan mekanisme baru pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi agar lebih adaptif, profesional, serta berbasis kompetensi.

Baca juga: Sistem Visa Mahasiswa Asing Dievaluasi, Usul Pengajuan Mandiri dengan LoA Kampus

“Kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi. Kami ingin memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan SDM benar-benar memberi dampak nyata bagi institusi dan pada akhirnya bagi masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (5/3/2026).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelaksanaan tugas belajar, mulai dari tujuan program, jenis pendidikan, persyaratan peserta, skema pelaksanaan, pembiayaan, hingga sistem pemantauan dan evaluasi berbasis digital yang terintegrasi.

Baca juga: Dukung Giant Sea Wall, Kemendiktisaintek Akan Bentuk Satgas Khusus

Program tugas belajar ini bertujuan meningkatkan kompetensi PNS sesuai standar jabatan, menyiapkan SDM dengan kualifikasi unggul, sekaligus mendukung pengembangan karier melalui peningkatan jenjang pendidikan.

Melalui mekanisme terbaru, tugas belajar dapat dijalankan melalui dua skema. Pertama, skema tanpa tugas jabatan yang memungkinkan pegawai fokus penuh menempuh pendidikan.

Baca juga: Anggaran KIP Kuliah 2026 Naik, Segini Besarannya

Kedua, skema dengan tugas jabatan yang memungkinkan pegawai tetap bekerja sambil menjalani studi. Penentuan skema tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta kapasitas pegawai yang bersangkutan.

Adapun program pendidikan yang dapat ditempuh meliputi pendidikan akademik, vokasi, hingga profesi dan spesialis. Program ini dapat diikuti di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi maupun perguruan tinggi luar negeri yang diakui secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan terbaru ini juga memberikan ruang lebih luas bagi dosen untuk mengikuti program tugas belajar. Batas usia maksimal pendaftaran yang sebelumnya 51 tahun kini dinaikkan menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan, serta hingga 57 tahun bagi dosen dengan tugas jabatan.

Penyesuaian tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan karier dosen secara berkelanjutan melalui peningkatan kualifikasi pendidikan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat sistem pengawasan pelaksanaan tugas belajar melalui platform digital terintegrasi yang dilengkapi fitur early warning system. Sistem ini dirancang untuk memastikan proses pelaksanaan tugas belajar berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Berita Terkini
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved