Pelanggaran TKA SMP 2026, Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Teguran hingga Pembinaan

Jum'at, 17 April 2026 - 09:59 WIB
loading...
Pelanggaran TKA SMP...
Ilustrasi suasana pelaksanaan TKA SMP 2026. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Dinas pendidikan di sejumlah daerah menjatuhkan sanksi kepada beberapa pengajar dan pengawas ujian yang terbukti melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP pekan lalu. Pelanggaran yang dilakukan antara lain berupa unggahan kegiatan TKA di media sosial.

Penanggung Jawab Tim Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Ngadiyono menegaskan begitu menerima informasi tentang pelanggaran pada 9 April 2026, pihaknya langsung menghubungi sekolah terkait.

Baca juga: Jadwal TKA SMP 2026 Resmi, Simak Sesi dan Materi Ujian

“Kami langsung menegur kepala sekolah dan meminta agar postingan di Facebook segera dihapus sebagai bentuk respons awal terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Ngadiyono kepada wartawan.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas Pendidikan Rembang memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis kepada pihak sekolah. Sekolah juga diminta membuat berita acara sebagai bukti penghapusan konten yang melanggar ketentuan pelaksanaan TKA.

Baca juga: Lebih dari 4 Juta Siswa Ikut TKA SMP 2026, Pemda Pastikan Pelaksanaan Lancar

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Rembang juga memanggil pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga integritas pelaksanaan asesmen. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Rembang juga melakukan pemantauan secara intensif terhadap pelaksanaan TKA di seluruh satuan pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa yang terjadi di kemudian hari.

“Seluruh langkah yang kami lakukan mengacu pada Prosedur Operasional Standar Tes Kemampuan Akademik, termasuk dalam pemberian teguran dan sanksi kepada pihak sekolah,” tegas Ngadiyono.

Hal serupa juga dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, setelah serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi, Dinas Pendidikan Sumedang menjatuhkan sanksi terhadap guru yang diduga mempublikasikan konten video di YouTube yang berisikan sebagian materi atau soal TKA yang bersifat rahasia.

Sanksi berupa teguran lisan, pembinaan, serta mewajibkan yang bersangkutan menjaga kerahasiaan dokumen TKA sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, Kemendikdasmen menegaskan pelaksanaan TKA berada di bawah koordinasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) serta mengacu pada Keputusan Menteri Dikdasmen Nomor 56 Tahun 2026. Melalui beleid ini, pengawasan TKA dilakukan secara ketat dan berlapis.

Terkait dugaan pelanggaran yang beredar di media sosial, kementerian telah melakukan penelusuran, verifikasi, dan pemeriksaan secara berjenjang untuk memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara akurat dan akuntabel.

Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, termasuk penyebaran materi ujian melalui platform digital. Sanksi diberikan secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari peserta, petugas, hingga satuan pendidikan.

Berdasarkan aturan, untuk peserta yang melanggar, sanksi dapat berupa peringatan, pembatalan hasil ujian pada mata uji terkait, hingga dikeluarkan dari pelaksanaan tes dan diberikan nilai nol. Bagi penulis atau penelaah soal serta petugas pelaksanaan seperti pengawas, proktor, dan teknisi, sanksi dapat berupa peringatan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari tugas.

Sementara itu, bagi satuan pendidikan, sanksi dapat berupa pembatalan pelaksanaan tes hingga rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara TKA dalam periode tertentu. Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta bersama-sama menjaga integritas asesmen nasional.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Musim Liburan Sekolah,...
Musim Liburan Sekolah, 418.000 Pemudik Nikmati Diskon Penyeberangan ASDP
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Rekomendasi
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Berita Terkini
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Hasil Seleksi OSN-K...
Hasil Seleksi OSN-K SD dan SMP 2026 Diumumkan, Ini Link Resmi Pengumuman
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved