BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Kamis, 30 April 2026 - 14:08 WIB
loading...
BKN menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban dalam insiden kecelakaan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur. Foto/IG Ditjen GTK Kemendikdasmen.
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara(BKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban dalam insiden tabrakan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.
Salah satu korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Nurlaela yang menjabat sebagai Guru Ahli Pertama dan bertugas di SDN Pulo Gebang 11, Jakarta Timur.
BKN bersama PT Taspen langsung melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh hak kepegawaian ASN yang menjadi korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Seluruh Ahli Waris Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” demikian pernyataan yang dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan Sebidang
Selain menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian pensiun janda atau duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden tersebut memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Pemberian pangkat anumerta itu menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang gugur dalam menjalankan tugasnya.
BKN juga memastikan keluarga korban memperoleh berbagai hak kepegawaian, di antaranya pensiun janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi ahli waris.
Salah satu korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Nurlaela yang menjabat sebagai Guru Ahli Pertama dan bertugas di SDN Pulo Gebang 11, Jakarta Timur.
BKN bersama PT Taspen langsung melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh hak kepegawaian ASN yang menjadi korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Seluruh Ahli Waris Sudah Terima Santunan Jasa Raharja
“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” demikian pernyataan yang dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan Sebidang
Selain menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian pensiun janda atau duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden tersebut memenuhi kriteria untuk memperoleh kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Pemberian pangkat anumerta itu menjadi bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang gugur dalam menjalankan tugasnya.
BKN juga memastikan keluarga korban memperoleh berbagai hak kepegawaian, di antaranya pensiun janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi ahli waris.
(nnz)
Lihat Juga :