FSGI: Pemanfaatan Bantuan Kuota Sebaiknya Tak Dibatasi

Senin, 21 September 2020 - 19:15 WIB
loading...
FSGI: Pemanfaatan Bantuan...
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bantuan kuota data Kemendikbud dijadwalkan besok disalurkan. Namun bantuan kuota itu dikritisi karena menerapkan pembatasan dalam pemakaiannya.

Diketahui, Kemendikbud membagi dua pemakaian kuota itu dengan kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. (Baca juga: Bantuan Paket Kuota Mulai Turun Besok, Berikut Tahapannya )

Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan, sejak awal bantuan kuota ini digaungkan, dia berharap Kemendikbud bisa memberikan fleksibilitas dalam pemakaian bantuan kuota tersebut. Sebab, ujarnya, guru dan siswa selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini lebih banyak memakai kuota umum untuk mengakses aplikasi Whatsapp, Youtube maupun mencari bahan tambahan belajar di Google. (Baca juga: Bantuan Kuota Disalurkan, Ini yang Harus Dilakukan Sekolah dan Kampus )

"Dari awal pertama harapannya adalah kuota umum itu yang lebih besar. Karena menurut survei kami juga, guru dan siswa lebih banyak menggunakan aplikasi WhatsApp dalam proses PJJ. Guru mengirim tugas dan siswa mengumpulkan tugas lewat WA dan juga akses terhadap YouTube dan juga Google," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Senin (21/9).

Satriwan menjelaskan, kuota umum lebih besar lagi terpakai ketika siswa mengirimkan tugas dalam bentuk video lalu guru pun harus mengunduh video tersebut untuk dinilai. Dia juga menuturkan jika guru dan siswa pun lebih banyak memakai kuota untuk saling berkomunikasi lewat WA daripada mengakses portal pembelajaran yang bekerja sama dengan Kemendikbud.

Satriwan meminta bantuan kuota itu tidak dibatasi karena saat ini metode pembelajaran yang cocok diterapkan adalah siswa dibiarkan mencari sendiri jawaban melalui internet dan guru sifatnya hanya mendampingi proses pembelajaran dengan akses pembelajaran yang tidak terbatas itu. "Tujuan sebenarnya adalah optimalisasi penggunaan kuota sebagai media sarana pembelajaran siswa. Sehingga siswa mampu mengakses sumber pembelajaran secara tidak terbatas,” imbuhnya.

Kalaupun pemerintah tidak ingin siswa mengakses aplikasi yang tidak mendidik, katanya, Kemendikbud bisa bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi atau laman-laman tertentu yang tidak edukatif itu. Atau jika Kemendikbud ingin membagi kuota tersebut, ujarnya, bisa saja persentasenya 20 giga untuk kuota umum dan 15 giga untuk kuota belajar sehingga guru dan siswa pun bisa maksimal dalam proses PJJ ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5530 seconds (0.1#10.140)