FSGI: Pemanfaatan Bantuan Kuota Sebaiknya Tak Dibatasi
Senin, 21 September 2020 - 19:15 WIB
loading...
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bantuan kuota data Kemendikbud dijadwalkan besok disalurkan. Namun bantuan kuota itu dikritisi karena menerapkan pembatasan dalam pemakaiannya.
Diketahui, Kemendikbud membagi dua pemakaian kuota itu dengan kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. (Baca juga: Bantuan Paket Kuota Mulai Turun Besok, Berikut Tahapannya )
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan, sejak awal bantuan kuota ini digaungkan, dia berharap Kemendikbud bisa memberikan fleksibilitas dalam pemakaian bantuan kuota tersebut. Sebab, ujarnya, guru dan siswa selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini lebih banyak memakai kuota umum untuk mengakses aplikasi Whatsapp, Youtube maupun mencari bahan tambahan belajar di Google. (Baca juga: Bantuan Kuota Disalurkan, Ini yang Harus Dilakukan Sekolah dan Kampus )
Diketahui, Kemendikbud membagi dua pemakaian kuota itu dengan kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada
http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. (Baca juga: Bantuan Paket Kuota Mulai Turun Besok, Berikut Tahapannya )
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan, sejak awal bantuan kuota ini digaungkan, dia berharap Kemendikbud bisa memberikan fleksibilitas dalam pemakaian bantuan kuota tersebut. Sebab, ujarnya, guru dan siswa selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini lebih banyak memakai kuota umum untuk mengakses aplikasi Whatsapp, Youtube maupun mencari bahan tambahan belajar di Google. (Baca juga: Bantuan Kuota Disalurkan, Ini yang Harus Dilakukan Sekolah dan Kampus )
Lihat Juga :