Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Senin, 20 Juli 2026 - 14:16 WIB
loading...
Ilustrasi penerimaan Sekolah Kedinasan. Foto/IPDN.
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Sekolah Kedinasan akan dibuka kembali tahun ini. Berikut ini mekanisme penerimaan sekolah kedinasan yang perlu diketahui calon pelamar.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 akan dibuka. BKN juga mengumumkan ada sembilan instansi yang akan menjadi penyelenggara sekolah kedinasan tahun ini.
Baca juga: BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Berikut ini daftarnya:
1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
3. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
5. Kementerian Hukum (Kemenkum)
6. Badan Pusat Statistik (BPS)
7. Badan Intelijen Negara (BIN)
8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jabodetabek, Lulusannya Bisa Menjadi PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini pun sudah menerbitkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan yang ditandatangani pada 15 Juli 2026.
Peraturan ini menegaskan bahwa mahasiswa, praja, ataupun taruna yang dinyatakan lulus pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan dapat diusulkan untuk menjadi calon PNS.
Bagi calon pendaftar Sekolah Kedinasan 2026, berikut ini tahapan penerimaan sekolah kedinasan sebagaimana dikutip dari Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Baca juga: Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
Pengumuman dilakukan oleh masing-masing instansi penyelenggara sekolah kedinasan melalui portal SSCASN dan/atau situs resmi kementerian/lembaga.
Informasi yang diumumkan meliputi:
- Jumlah alokasi kebutuhan peserta didik dan afirmasi;
- Persyaratan pendaftaran;
- Tata cara pendaftaran;
- Jadwal seleksi;
- Jenis serta bobot nilai pada seleksi lanjutan;
- Layanan bantuan dan media sosial resmi instansi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dan/atau portal resmi kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan.
Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka dengan status:
- Memenuhi persyaratan administrasi; atau
- Tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk mengukur kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar CPNS.
Materi SKD meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b. Tes Inteligensi Umum (TIU); dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi soal, jumlah soal, komposisi soal, dan nilai ambang batas (passing grade) ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Peserta yang lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Kelulusan akhir ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik yang diperoleh dari nilai seleksi lanjutan sesuai jumlah kebutuhan peserta didik yang telah mendapat persetujuan Menteri PANRB.
Panitia Seleksi mengumumkan hasil akhir seleksi kepada seluruh peserta sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian mekanisme penerimaan Sekolah Kedinasan 2026. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 akan dibuka. BKN juga mengumumkan ada sembilan instansi yang akan menjadi penyelenggara sekolah kedinasan tahun ini.
Baca juga: BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
Berikut ini daftarnya:
1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
3. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)
5. Kementerian Hukum (Kemenkum)
6. Badan Pusat Statistik (BPS)
7. Badan Intelijen Negara (BIN)
8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jabodetabek, Lulusannya Bisa Menjadi PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini pun sudah menerbitkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan yang ditandatangani pada 15 Juli 2026.
Peraturan ini menegaskan bahwa mahasiswa, praja, ataupun taruna yang dinyatakan lulus pada Sekolah Kedinasan yang dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan dapat diusulkan untuk menjadi calon PNS.
Bagi calon pendaftar Sekolah Kedinasan 2026, berikut ini tahapan penerimaan sekolah kedinasan sebagaimana dikutip dari Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan.
Baca juga: Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026
1. Pengumuman Penerimaan
Pengumuman dilakukan oleh masing-masing instansi penyelenggara sekolah kedinasan melalui portal SSCASN dan/atau situs resmi kementerian/lembaga.
Informasi yang diumumkan meliputi:
- Jumlah alokasi kebutuhan peserta didik dan afirmasi;
- Persyaratan pendaftaran;
- Tata cara pendaftaran;
- Jadwal seleksi;
- Jenis serta bobot nilai pada seleksi lanjutan;
- Layanan bantuan dan media sosial resmi instansi.
2. Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN dan/atau portal resmi kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan.
3. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen yang diunggah pelamar.
Hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka dengan status:
- Memenuhi persyaratan administrasi; atau
- Tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk mengukur kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar CPNS.
Materi SKD meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
b. Tes Inteligensi Umum (TIU); dan
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Materi soal, jumlah soal, komposisi soal, dan nilai ambang batas (passing grade) ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Peserta yang lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
5. Penentuan Kelulusan Akhir
Kelulusan akhir ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik yang diperoleh dari nilai seleksi lanjutan sesuai jumlah kebutuhan peserta didik yang telah mendapat persetujuan Menteri PANRB.
6. Pengumuman Hasil Akhir
Panitia Seleksi mengumumkan hasil akhir seleksi kepada seluruh peserta sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Demikian mekanisme penerimaan Sekolah Kedinasan 2026. Semoga informasi ini bermanfaat.
(nnz)
Lihat Juga :