Cara Mudah Cek Penerima PIP 2026 Pakai NIK dan NISN
Senin, 20 Juli 2026 - 17:17 WIB
loading...
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara online. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Berikut ini tata caranya.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat terus melanjutkan pendidikan dan tidak putus sekolah.
Baca juga: Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Dikutip dari Instagram Puslapdik, sasaran penerima PIP adalah siswa pendidikan formal dimulai dari SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.
PIP disalurkan untuk mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun dan pada tahun 2026 PIP diperluas dengan mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Baca juga: Kapan PIP 2026 Cair? Pantau Cara Aktivasi Rekeningnya
PIP juga disalurkan untuk peserta pendidikan non-formal yakni Paket A, Paket B, dan Paket C.
Saat pertama kali dilaksanakan, PIP menyasar 7,95 juta siswa dan tahun 2025 lalu, PIP telah menyasar sekitar 19 juta siswa.
Penerima PIP diprioritaskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, bantuan juga diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga yang terdata dalam DTKS atau P3KE dan diusulkan oleh sekolah.
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam maupun konflik, siswa yang tinggal di daerah terpencil, serta anak yang orang tuanya sedang berstatus sebagai narapidana.
Siswa maupun orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu NIK dan NISN.
Berikut langkah-langkahnya seperti yang dikutip dari Instagram Puslapdik Kemendikdasmen, Senin (20/7/2026):
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
3. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan kode verifikasi (captcha).
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
6. Sistem akan menampilkan status penerima PIP apabila data ditemukan.
Apabila muncul keterangan Nominasi, artinya siswa telah ditetapkan sebagai calon penerima PIP. Pada tahap ini, siswa perlu segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai ketentuan agar bantuan dapat dicairkan.
Jika muncul keterangan Pemberian, berarti rekening penerima sudah aktif. Siswa hanya perlu menunggu proses penyaluran hingga dana bantuan masuk ke rekening.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat terus melanjutkan pendidikan dan tidak putus sekolah.
Baca juga: Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Dikutip dari Instagram Puslapdik, sasaran penerima PIP adalah siswa pendidikan formal dimulai dari SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.
PIP disalurkan untuk mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun dan pada tahun 2026 PIP diperluas dengan mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Baca juga: Kapan PIP 2026 Cair? Pantau Cara Aktivasi Rekeningnya
PIP juga disalurkan untuk peserta pendidikan non-formal yakni Paket A, Paket B, dan Paket C.
Saat pertama kali dilaksanakan, PIP menyasar 7,95 juta siswa dan tahun 2025 lalu, PIP telah menyasar sekitar 19 juta siswa.
Penerima PIP diprioritaskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, bantuan juga diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga yang terdata dalam DTKS atau P3KE dan diusulkan oleh sekolah.
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada anak yatim atau piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam maupun konflik, siswa yang tinggal di daerah terpencil, serta anak yang orang tuanya sedang berstatus sebagai narapidana.
Cara Cek Penerima PIP 2026
Siswa maupun orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara mandiri melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan terlebih dahulu NIK dan NISN.
Berikut langkah-langkahnya seperti yang dikutip dari Instagram Puslapdik Kemendikdasmen, Senin (20/7/2026):
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2. Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
3. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
4. Masukkan kode verifikasi (captcha).
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
6. Sistem akan menampilkan status penerima PIP apabila data ditemukan.
Apabila muncul keterangan Nominasi, artinya siswa telah ditetapkan sebagai calon penerima PIP. Pada tahap ini, siswa perlu segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai ketentuan agar bantuan dapat dicairkan.
Jika muncul keterangan Pemberian, berarti rekening penerima sudah aktif. Siswa hanya perlu menunggu proses penyaluran hingga dana bantuan masuk ke rekening.
(nnz)
Lihat Juga :