Mendikbud: Kapasitas Sekolah Tatap Muka hanya 50%

Jum'at, 20 November 2020 - 18:11 WIB
loading...
Mendikbud: Kapasitas...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menekankan pembelajaran tatap muka , bukan kembali ke kondisi pembelajaran normal.

Menurut dia, ada standar dan protokol kesehatan ketat yang harus diterapkan semua sekolah yang akan membuka pembelajaran tatap muka.

Nadiem menjelaskan, apabila pemerintah daerah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka dan sekolah sudah melengkapi daftar kesehatan yang ditentukan maka sekolah wajib melengkapi kesiapan tersebut dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Pas tatap muka diberlakukan protokolnya, bukan seperti masuk sekolah normal. Ini adalah salah satu poin terpenting. Banyak sekali masih ada misspersepsi bahwa kalau kita melakukan pembelajaran tatap muka itu seperti sekolah biasa. Ini tidak benar," kata Nadiem saat pengumuman SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Jumat (20/11/2020).(Baca juga: Walaupun Diizinkan, Banyak Sekolah Masih Takut Belajar Tatap Muka )

Dia juga meminta semua pihak untuk menyosialisasikan hal tersebut di daerah. Kalaupun sekolah sudah memenuhi semua kriteria untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

Nadiem menegaskan, protokol kesehatan ketat yang wajib dilakukan bagi sekolah adalah kapasitas maksimal sekolah hanya 50% dari jumlah siswa. Hal tersebut adalah standar pertama dan terpenting.

"Mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas full, harus dengan rotasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang sekolah luar biasa (SLB) maksimal lima peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.(Baca juga: Video Simulasi Jadi Bahan Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi)

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal lima peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Dia menambahkan, sekolah juga menerapkan jarak minimal 1,5 meter. Hal ini wajib dilakukan, baik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

"Tentunya perilaku wajib harus pakai masker. Tidak ada negosiasi. Semua anak, guru harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menerapkan etika batuk atau bersin," tandasnya.

Selanjutnya, kondisi medis siswa dan guru juga harus sehat. Jika memiliki komorbid, harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Mendikbud menekankan, kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan tidak diperbolehkan. Kantin di satuan pendidikan tidak boleh dibuka dulu, katanya, dan juga kegiatan olahraga dan juga ekskul untuk sementara tidak bisa dilakukan.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Meriahkan Milad Ke-13,...
Meriahkan Milad Ke-13, Edu Global School Gelar Rangkaian EGSVERSARY
Pendidikan Franka Makarim,...
Pendidikan Franka Makarim, Istri Nadiem Makarim, dari Banyak Universitas Kelas Dunia
Riwayat Pendidikan Nadiem...
Riwayat Pendidikan Nadiem Makarim, Tersangka Dugaan Korupsi Laptop
Sport Fest 2025, Prime...
Sport Fest 2025, Prime Smart Islamic Montessori: Merdeka, Sehat, dan Inklusif
Pendidikan Mentereng...
Pendidikan Mentereng Nadiem Makarim yang Kini Dicekal ke Luar Negeri oleh Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Rekomendasi
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Ketua Parlemen Tegaskan...
Ketua Parlemen Tegaskan Iran akan Pungut Biaya dari Kapal untuk Layanan di Selat Hormuz
Berita Terkini
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved