Bantu Nasib Guru

Rabu, 25 November 2020 - 06:17 WIB
loading...
A A A
Sebagai bagian dari upaya mengangkat kesejahteraan guru, pada 2021 pemerintah berencana merekrut satu juta pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK). Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki masa kerja tertentu sesuai dengan perjanjiannya. Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suharmen mengatakan, masa kontrak PPPK guru paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang.

Bahkan, sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru . “Pegawai PPPK bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” kata Suherman dalam konferensi pers virtual kemarin. (Baca juga: Ini Masa Paling Menlar dari Virus Corona Covid-19)

Ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang. Pertama, pencapaian kinerja sesuai. Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut. “Jadi, kalau kompetensinya tidak pas di bidang itu maka kontrak PPPK bisa diputus dan yang bersangkutan mengikuti kontrak jabatan lain yang berbeda, tapi setelah mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Syarat inilah yang membuat perlu dilakukannya analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK. “Hal terakhir, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian, yang dalam hal ini dijabat oleh gubernur, bupati, dan wali kota,” paparnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara aparatur sipil negara (ASN). Secara rinci, para tenaga pengajar dengan perjanjian kontrak ini nantinya akan mendapatkan upah Rp4,06 juta per bulan.

Menkeu menambahkan, pemerintah menyambut baik pembukaan seleksi PPPK dilaksanakan tahun depan. Hal itu diharapkan bisa menyerap para tenaga pengajar yang masih berstatus sebagai guru honorer. Saat ini jumlah guru non-PNS mencapai 1,6 juta orang. Dengan perekrutan 1 juta melalui mekanisme PPPK, diharapkan bisa memangkas jumlah kebutuhan guru yang saat ini masih berstatus tenaga honorer. (Baca juga: Menkes Ungkap Tingkatan Kelas Peserta BPJS Dihapus di 2022)

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai tuntutan besar terhadap mutu pendidikan dengan mengabaikan kesejahteraan para guru adalah langkah yang kontraproduktif. Untuk itu, pemerintah perlu membuat terobosan atau program yang lebih membantu nasib guru agar tidak kian memprihatinkan.

Terkait rencana penerimaan guru honorer menjadi PPPK, Wasekjen PB PGRI Dudung Abdul Qadir meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dulu penerimaan PPPK tahun lalu. Sebab, masih ada 34.954 guru belum mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK hingga saat ini. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak meniupkan angin surga yang hanya akan membuat para guru honorer kecewa.

“Kami memohon kepada Kemendikbud, Kemenpan-RB, Kemenag, dan Kemendagri, untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kasihan mereka, ada yang sudah mengabdi 10, 15, dan 20 tahun untuk bangsa dan negara,” desaknya. (Baca juga: Mau Beli Vaksin Covid via Online? Begini Caranya...)

Dudung menjelaskan, sebenarnya harapan dari para guru honorer itu diangkat sebagai PNS. Namun, sebagian dari mereka terbentur aturan batas maksimal usia 35 tahun. “Kami memohon kepada pemerintah ada afirmasi. Seperti apa bentuknya PGRI tidak mengerti. Pemerintah pasti mengerti untuk menyelamatkan teman-teman di daerah dan pelosok. Masih ada guru yang digaji Rp350.000,” paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)