Mendikbud:Bantuan Kuota Data Terakhir akan Berlaku 75 Hari

Kamis, 26 November 2020 - 06:46 WIB
loading...
Mendikbud:Bantuan Kuota Data Terakhir akan Berlaku 75 Hari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota data untuk membantu PJJ yang dimulai sejak September. Pada November ini memasuki bulan terakhir penyaluran dimana kuota itu akan berlaku selama 75 hari.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bantuan kuota data internet yang sudah tersalurkan saat ini ke 35,5 juta guru siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Menurut dia, bantuan kuota data ini adalah salah satu inovasi dan salah satu bansos skala besar yang disalurkan pemerintah. Dia mengatakan, dari hasil kunjungannya seperti ke Palu, Gianyar dan Rote bantuan ini dirasakan membantu sekali masyarakat yang kesulitan. (Baca juga: Ini Apresiasi Kemendikbud untuk Guru Inovatif dan Inspiratif )

Mantan petinggi Gojek ini menerangkan, penyaluran bantuan di bulan pertama dan kedua sudah dilaksanakan. Dimana setiap bulannya ada dua tahap penyaluran sehingga jika masih ada yang belum menerima maka bisa langsung mendatangi kepala sekolah ataupun. Diketahui, untuk bulan pertama disalurkan pada 22-24 September dan 28-30 September. Sedangkan bulan kedua pada 22-24 Oktober dan 28-30 Oktober.

Sedangkan untuk bulan ketiga dan keempat, ujar Mendikbud, bantuan kuota data akan dikirimkan secara bersamaan. Yakni pada 22-24 November dan tahap terakhir pada 28-30 November. Dia mengingatkan bahwa bantuan kuota tahap ketiga dan keempat ini akan berlaku selama 75 hari setelah kuota itu diterima oleh nomor ponsel.

"Jadi tidak perlu khawatir. Bahwa 2 bulan terakhir itu dikirim sekaligus dan tidak akan hangus sampai 75 hari terhitung dari menerima," kata Nadiem saat memberikan keterangan pers di kantor presiden melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11). (Baca juga: Masa Kontrak PPPK Guru Bisa Sampai Batas Usia Pensiun, Ini Ketentuanya )

Mendikbud menjelaskan, bantuan kuota ini diberikan untuk meringankan beban pembelajaran selama masa pandemi yang menggunakan PJJ. Dia menuturkan, kuota ini membantu sekali terutama ketika pelajar harus melakukan video call dan juga mengirim dokumen lewat aplikasi Whatsapp sehingga aplikasi WA ini pun masuk kedalam kuota belajar.

Nadiem mengatakan, untuk membantu masyarakat yang kesulitan di masa pandemi Kemendikbud juga melakukan relaksasi dana bantuan operasional sekolah (BOS). Relaksasi ini dilakukan agar kepala sekolah bisa membantu guru honorer dan juga membiayai keperluan PJJ. Dia menerangkan, Kemendikbud tidak menetapkan limit pemakaian pada relaksasi dana BOS ini.

Selanjutnya di pendidikan tinggi, jelasnya, Kemendikbud mengalokasikan dana Rp1 triliun untuk bantuan uang kuliah tunggal (UKT) agar jangan sampai ada mahasiswa yang drop out. "Kita langsung alokasikan Rp1 triliun untuk bantuan UKT dan melaksanakan berbagai macam kebijakan agar perguruan tinggi bisa melakukan penundaan cicilan dan berbagai macam relaksasi UKT," ujarnya.

Selain itu, terangnya, Kemendikbud juga mengeluarkan dana Rp3 triliun dari dana BOS Afirmasi dan juga BOS Kinerja untuk membantu sekolah swasta dan negeri yang mengalami berbagai krisis di masa pandemi Covid-19 ini.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5040 seconds (0.1#10.140)