IPB University Berikan 7 Skema Bantuan Biaya bagi Mahasiswa Terdampak

Kamis, 28 Januari 2021 - 22:16 WIB
loading...
IPB University Berikan 7 Skema Bantuan Biaya bagi Mahasiswa Terdampak
Rektor IPB University Arif Satria. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - IPB University memberikan sejumlah bantuan pembiayaan bagi mahasiswanya terkait dengan pandemi yang belum berakhir. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) agar berjalan lancar.

Dalam Surat Edaran Kebijakan Penyelenggaraan KBM Semester Genap TA 2020/2021 yang ditandatangani Rektor IPB University Prof Dr Arif Satria, untuk mendukung agar kegiatan KBM mahasiswa berjalan dengan lancar, IPB memberikan beberapa kemudahan bagi mahasiswa dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, IPB memfasilitasi pembelajaran mandiri bagi setiap mahasiswa multistrata senilai Rp750.000 bagi seluruh mahasiswa aktif (telah membayar UKT dan mengisi KRS-online) untuk mendukung pelaksanaan KBM selama semester genap yang penggunaannya diserahkan kepada masing-masing mahasiswa sesuai karakteristik dan kebutuhan KBM masing-masing.

Fasilitasi untuk mendukung pembelajaran mandiri akan dilaksanakan secara transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa. Tata cara transfer fasilitasi pembelajaran mandiri akan diatur kemudian. Besaran fasilitas pembelajaran mandiri bagi mahasiswa Kelas Internasional akan dilakukan secara terpisah.

Kedua, IPB memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT sekaligus untuk mengajukan pencicilan melalui Sistem Informasi Kemahasiswaan (SIMAWA) dengan mengikuti ketentuan jumlah dan waktu pencicilan yang berlaku. Diatur oleh Direktorat Keuangan dan Akuntansi.

Ketiga, IPB memfasilitasi pengajuan bantuan UKT untuk mahasiswa program Vokasi dan Sarjana yang terdampak pandemi covid-19 sesuai pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi 1.888 mahasiswa dengan nilai bantuan at cost untuk 59 mahasiswa senilai Rp53.690.000.

Sebanyak 943 mahasiswa @Rp1.500.000 senilai Rp1.414.500.000 dan untuk mahasiswa pelamar baru, bantuan UKT Kemendikbud sebanyak 886 orang senilai Rp1.772.000.000.

Keempat, IPB berkomitmen memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan penurunan golongan UKT bagi mahasiswa yang keluarga/walinya mengalami penurunan pendapatan permanen. Sebagai akibat kehilangan pekerjaan/PHK, kepala keluarga/pencari nafkah mengalami kematian atau berhalangan tetap, musibah/bencana atau sebab-sebab lain.

Pengajuan ini berlaku sepanjang mahasiswa melengkapi permohonannya dengan disertai bukti-bukti yang sah dan penurunan pendapatan yang dialami mengakibatkan perubahan golongan UKT berdasarkan ketentuan yang berlaku di IPB.

Kelima, di samping berbagai bantuan di atas, IPB bekerja sama dengan berbagai donatur baik lnstansi Pemerintah (Pusat dan Daerah), alumni, yayasan, perusahaan swasta, dan sumber-sumber Iain yang tidak mengikat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3067 seconds (0.1#10.140)