Kemendikbud Harap UKBI Adaptif Dipakai di Sekolah dan Kampus

Sabtu, 30 Januari 2021 - 13:46 WIB
loading...
Kemendikbud Harap UKBI Adaptif Dipakai di Sekolah dan Kampus
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Endang Aminuddin Aziz pada peluncuran UKBI Adaptif Merdeka. Foto/BKHM Kemendikbud
A A A
JAKARTA - Kemendikbud hari ini meluncurkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka. Kemendikbud pun berharap UKBI ini bisa dipakai oleh masyarakat luas juga siswa dan mahasiswa.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Endang Aminuddin Aziz mengatakan, Badan Bahasa menyadari bahwa tantangan pengujian kemahiran berbahasa di masa depan akan selalu ada dan terus berubah.

"Tim pengembang UKBI di Badan Bahasa akan berusaha menyikapi tantangan tersebut dengan sebaik-baiknya. Agar layanan pengujian kemahiran berbahasa Indonesia kepada penutur dan pengajar bahasa Indonesia dapat terus dilakukan secara profesional," katanya pada peluncuran UKBI Adaptif Merdeka secara daring, Jumat (29/1).

Endang pun berharap dengan adanya UKBI adaptif ini akan semakin banyak pihak di tanah air dan mancanegara yang menggunakan UKBI ini. Baik sebagai alat uji di sekolah untuk para siswa dan juga di perguruan tinggi untuk uji kemahiran berbahasa bagi mahasiswa.

Endang juga berharap para kalangan profesional di berbagai bidang dan siapapun yang peduli terhadap mutu berbahasa Indonesia dapat memanfaatkan UKBI adaptif ini. ''Kami sangat kuat meyakini bahwa dengan menggunakan UKB adaptif sebagai salah satu alat uji sesungguhnya kita sedang membina, merawat dan memartabatkan bahasa negara yaitu bahasa Indonesia," tuturnya.

Dia menjelaskan, UKBI memiliki sejarah panjang. Dimulai dengan pengembangannya pada tahun 90an. Dalam rentang waktu selanjutnya UKBI pun mengalami banyak perubahan mulai dari berbasis kertas sampai ke fasilitas internet.

Namun dia menyatakan, revolusi dalam UKBI sesungguhnya terjadi dalam 6 bulan terakhir. Yakni sejak akhir Agustus 2020 ketika tim UKBI Badan Bahasa mengubah secara substansial format, isi dan cara penyelenggaraannya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)