Presiden AGSI: Organisasi Profesi Penting Diikuti Guru

Minggu, 31 Januari 2021 - 20:30 WIB
loading...
Presiden AGSI: Organisasi Profesi Penting Diikuti Guru
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma. Foto/SINDOnews/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) menilai guru wajib mengikuti organisasi profesi . Sebab dengan masuk organisasi maka guru akan lebih terlindungi.

Presiden AGSI Sumardiansyah Perdana Kusuma mengatakan, seberapa penting organisasi profesi guru menurutnya adalah sangat urgen. Dia menilai, sebab organisasi profesi guru itu memiliki beberapa kewenangan. Pertama, menetapkan dan menegakkan kode etik guru. Seperti norma dan tata perilaku terkait guru. Selain itu organisasi profesi pun dapat memberi bantuan hukum kepada guru.

Sumardiansyah melanjutkan, organisasi profesi pun dapat melakukan pembinaan dan pengembangan profesi dan juga memajukan pendidikan nasional. Dia mengatakan, fungsi organisasi profesi juga untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan dan juga perlindungan profesi.

"Ini merupakan point penting betapa organisasi profesi harus diikuti oleh teman-teman karena berdasarkan konstitusi dan juga berdasarkan kebutuhan yang ada," kata Sumardiansyah pada seminar Sumbangsih Guru SPK bagi Kemajuan Pendidikan Indonesia yang digelar secara daring, Minggu (31/1/2021).

Dia menilai, keberadaan organisasi profesi penting namun memang keberadaanya belum membumi di kalangan sekolah dan pemerintah daerah. Padahal, jelasnya, keberadaan organisasi profesi ini sudah diatur oleh beberapa regulasi. Seperti dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 19/2017 dan Permendikbud No 15/2018.

"Tapi lagi-lagi peraturan yang kuat belum menjadi ukuran bahwa kesadaran berorganisasi profesi itu dimiliki oleh para guru," imbuhnya.

Oleh karena itu, jelasnya, AGSI dan sejumlah organisasi guru lainnya seperti dengan PB PGRI pun menyusun pedoman tata kelola organisasi profesi agar kesadaran berorganisasi profesi bisa dimiliki oleh semua guru atau oleh semua perangkat pendidikan.

Sumardiansyah juga menjelaskan, pemerintah pun harus membantu organisasi profesi guru dengan memberikan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)