Situs Porno di Buku Ajar SMA, Ini Hasil Penelusuran dan Verifikasi Kemendikbud
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus situs porno yang termuat di buku Sosiologi SMA mengundang perhatian dari masyarakat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun sudah meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat secara resmi kepada Kemenkominfo supaya situs yang termuat itu bisa segera diblokir.
“Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut di blokir atau filter,” katanya ketika dihubungi SINDOnews, Jumat (12/2).
Maman menjelaskan, Kemendikbud telah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulum 2013 terbitan tahun 2015 yang mencantumkan situs yang pada saat ini disinyalir memuat konten pornografi.
“Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai, situs laman yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten terkait kebudayaan sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran pada sistem arsip web hingga tahun 2015,” ujarnya.
Namun, dia melanjutkan, nampaknya domain web tersebut tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016), sehingga situs tersebut kemudian diambil alih oleh pihak lain dan konten sudah berubah.
“Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” terangnya.
Maman menjelaskan, Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Maman Fathurrohman mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat secara resmi kepada Kemenkominfo supaya situs yang termuat itu bisa segera diblokir.
“Tim Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga sudah mengirim surat resmi pada bagian terkait di Kominfo agar website tersebut di blokir atau filter,” katanya ketika dihubungi SINDOnews, Jumat (12/2).
Maman menjelaskan, Kemendikbud telah melakukan penelusuran dan verifikasi data pada buku Sosiologi kelas XII SMA kurikulum 2013 terbitan tahun 2015 yang mencantumkan situs yang pada saat ini disinyalir memuat konten pornografi.
“Berdasarkan pernyataan penulis dan tim penilai, situs laman yang dimaksud pada saat dirujuk memang awalnya memuat konten terkait kebudayaan sunda. Hal ini diperkuat dengan penelusuran pada sistem arsip web hingga tahun 2015,” ujarnya.
Namun, dia melanjutkan, nampaknya domain web tersebut tidak dikelola dengan baik (kedaluwarsa pada 30 Mei 2016), sehingga situs tersebut kemudian diambil alih oleh pihak lain dan konten sudah berubah.
“Untuk itu Kemendikbud tengah berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait upaya filter maupun pemblokiran situs tersebut,” terangnya.
Maman menjelaskan, Permendikbud No 8/2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.