Mimpi Guru Honorer Masih Tertunda

Kamis, 18 Maret 2021 - 05:50 WIB
loading...
Mimpi Guru Honorer Masih Tertunda
Kendati keran penerimaan ASN untuk guru honorer telah dibuka, namun tidak semua daerah mendaftarkan para guru honorer. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Mimpi indah semua guru honorer untuk segera diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara harus dipendam. Pasalnya, program pengangkatan sejuta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini tidak berjalan seperti diharapkan.

Bagaimana bisa? Pemerintah Daerah (Pemda ) sebagai pemilik otoritas untuk mengajukan usulan pengangkatan ASN masih ragu terhadap komitmen pusat untuk menanggung beban keuangan para honorer jika mereka lolos seleksi. Dampaknya, dari sejuta slot yang tersedia, formasi usulan guru honorer sebagai PPPK hanya terisi 560.00 saja.

Berdasar data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) , sebanyak 58 daerah sama sekali tidak mengajukan formasi guru PPPK.Daerah ini di antaranya berada di Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun di sisi laih, ada daerah yang mengajukan lebih banyak formasi PPPK dari porsi yang dibutuhkan Kemendikbud, seperti di Bali, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sumatera Selatan.‎



Banyaknya daerah yang tidak mengajukan formasi guru PPPK tentu ironis mengingat banyak guru honorer yang begitu lama menunggu kesempatan untuk diangkat sebagai ASN. Banyak dari mereka yang telah bersabar selama puluhan tahun dengan gaji ala kadarnya. Di sisi lain mereka lah yang selama ini menjadi tulang punggung Pendidikan di Indonesia, mengingat keterbatasan jumlah guru yang berstatus PNS.

Fakta demikian diakui langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Dia menyebut bahwa masih banyak pemerintah daerah yang tidak percaya dengan adanya seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang formasinya sampai dengan 1 juta dan anggarannya dibiayai dari pemerintah pusat.

Dia menandaskan, masalah yang melingkupi program pengangkatan guru PPPK ini bukanlah karena sosialisasi yang kurang. Bahkan dia mengaku telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi, melakukan webinar sampai Komisi X DPR untuk mensosialisasikan program ini.



Dalam sosialisai tersebut pihaknya terus meminta pemerintah daerah untuk mengajukan formasi dan juga informasi mengenai pemerintah pusat yang akan mendanai biaya melalui dana alokasi umum (DAU) untuk semua formasi yang lulus tes PPPK.

Nadiem mengungkapkan, pascaosialisasi, jumlah usulan formasi dari pemda yang sudah masuk sebanyak 513.000 formasi guru PPPK. Sebanyak 166 daerah mengusulkan formasi kurang dari 50% dari total formasi yang masih dibutuhkan. Lalu 58 daerah tidak mengajukan formasi.

Pendiri GoJek ini pun mempertanyakan mengapa masih ada pemerintah daerah yang tidak mengajukan formasi. Apalagi program ini kali pertama dilakukan, setelah bertahun-tahun tidak digelar.

’’Di mana pemerintah pusat mengajukan dan memberikan jaminan anggaran dan formasi sebesar ini. Enggak heran juga pemerintah daerah banyak yang belum percaya apakah ini benar," ujarnya.



Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengungkapkan, ada dua hal yang menyebabkan usulan kebutuhan ASN tidak maksimal, salah satunya adalah untuk formasi jabatan PPPK guru yang hanya masuk sekitar 500 ribu usulan kebutuhan dari pemerintah daerah.

“Pertama, ada pergantian kepala daerah. Kedua belum yakin bahwa ada anggaran yang disediakan oleh pusat. Jadi takut terbebani anggaran,” ujar dia.

Akibat kondisi tersebut, jumlah CPNS dan calon PPPK tahun 2021 dipastikan tidak akan mencapai 1,3 juta. Diperkirakan lowongan yang akan dibuka pada seleksi kali ini hanya berkisar di angka 700.000 saja.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kebutuhan CPNS dan PPPK sebanyak 1,3 juta. Satu juta di antaranya untuk formasi PPPK guru. Lalu sekitar 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang terdiri dari 70.000 PPPK non guru dan 119.000 CPNS. Sisanya 83.000 formasi untuk instansi pusat yang terdiri atas 50% PPPK dan 50% CPNS.

Seperti diketahui, dengan jumlah penduduk 270 juta, Indonesdias membutuhkan jumlah tenaga pendidik sangat banyak. Pada 2019. jumlah guru berstatus PNS sekitar 1,5 juta pada 2019. Namun, angka itu terus berkurang karena adanya guru yang pensiun.

Karena itulah, pemerintah menawarkan 1 juta PPPK sebagai solusi bagi guru honorer, baik terbentur batasan usia 35 tahun maupun yang belum lolos tes calon CPNS. Di sisi lain, jumlah guru honorer Indonesia cukup banyak, sekitar 1,6 juta orang. Angka terlihat saat Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan guru penerima bantuan kuota.

Status PPPK akan membuat penghasilan guru honorer menjadi sama dengan PNS. Namun, tidak mendapatkan pensiun. Satu lagi yang membuat was-was, sewaktu-waktu mereka bisa diputus kontrak kerjanya. Dengan demikian, PPPK menjadi jalan tengah untuk para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun mengingat mereka terbentur Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih mengingatkan, jika pemerintah tidak menyelesaikan masalah guru honorer, tabungan masalah akan terus bertambah. “Dengan pemerintah mengalokasikan 1 juta PPPK dari guru honorer itu sudah menyelesaikan sebagian masalah. Sayang kebijakan pusat dan daerah tidak sinkron. Akhirnya hanya terdaftar 513.000. Apalagi tidak merekrut tenaga pendidikan ini malah menjadi masalah baru,” ujarnya kepada Koran SINDO, Rabu (17/3/2021).

Dalam pandangannya, ketidaksinkronan tersebut terjadi karena pemda tidak percaya bahwa PPPK akan dibiayai APBN. Sebab, Permendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK, di pasal 2 masih menyebut PPPK yang diangkat di daerah dibiayai oleh APBD. Bahkan, Kemenpan RB masih meminta daerah yang mengajukan PPPK kesanggupan APBD untuk membiayai ajuannya,” tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebagai mitra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan sejumlah stakeholder lainnya, termasuk para guru, Abdul Fikri lantas banyak menerima keluhan dan keinginan para guru. Menurutnya, para guru honorer itu bukan menjadi PPPK, tetapi CPNS karena PPPK tidak ada kejelasan masa depan. “Komisi X masih membahas di Panja Pengangkatan GTK honorer menjadi ASN,” pungkasnya.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)