Daftar KIP Kuliah Masih Bisa untuk Seleksi Mandiri, Ini Cara Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai afirmasi untuk siswa berprestasi dari kalangan tidak mampu. Perlu diingat kembali jika KIP Kuliah ini tidak hanya untuk pendaftaran di SNMPTN dan SBMPTN yang sudah ditutup masa pendaftarannya. Namun juga untuk pendaftaran seleksi mandiri di PTN dan PTS .
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, 29 Maret lalu mengatakan, pendaftaran KIP Kuliah telah dilakukan Kemendikbud sejak dibukanya pendaftaran mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Lalu kapan berakhirnya masa pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, katanya, sampai semua penerimaan mahasiswa di PTN dan PTS itu selesai.
Sehingga kandidat mahasiswa baru itu hanya satu kali mendaftar dan memperoleh akun dari KIP Kuliah maka dia tinggal memilih seleksi di jalur penerimaan yang diinginkan.
Dikutip dari Pedoman KIP Kuliah Kemendikbud 2021, tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri
2. Perguruan tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikbud Abdul Kahar pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, 29 Maret lalu mengatakan, pendaftaran KIP Kuliah telah dilakukan Kemendikbud sejak dibukanya pendaftaran mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Lalu kapan berakhirnya masa pendaftaran KIP Kuliah Merdeka, katanya, sampai semua penerimaan mahasiswa di PTN dan PTS itu selesai.
Sehingga kandidat mahasiswa baru itu hanya satu kali mendaftar dan memperoleh akun dari KIP Kuliah maka dia tinggal memilih seleksi di jalur penerimaan yang diinginkan.
Dikutip dari Pedoman KIP Kuliah Kemendikbud 2021, tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri
2. Perguruan tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
(mpw)