Menag Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,3 T Subsidi Kuota Internet hingga Juli 2021

Kamis, 08 April 2021 - 16:05 WIB
loading...
Menag Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,3 T Subsidi Kuota Internet hingga Juli 2021
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana akan memberikan dukungan terhadap kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di instansi pendidikan pada Kemenag berupa pemberian kuota internet selama tiga bulan ke depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) berencana akan memberikan dukungan terhadap kegiatan pembelajaran jarak jauh ( PJJ ) di instansi pendidikan pada Kemenag berupa pemberian kuota internet selama tiga bulan ke depan. Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (8/4/2021).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjelaskan, penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh saat ini masih harus terus dilaksanakan dalam proses belajar dan mengajar bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada Kemenag. Dalam rangka memastikan pelayanan pendidikan dan proses belajar sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun 2020, maka pada tahun 2021 ini Kemenag akan memberikan bantuan kuota internet.

Berkenaan dengan hal tersebut, Gus Yaqut mengaku dirinya sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan terkait usulan tambahan anggaran melalui surat B070/MA/KU.00.2/03/2021 tanggal 17 Maret 2021. “Tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp1.332.645.447.000 yang akan diepergunakan untuk memberikan kuota internet selama 3 bulan,” ujar Gus Yaqut dalam paparannya.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan pemberian kuota internet belajar selama 3 bulan ini dilakukan dengan pertimbangan atau asumsi bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka ditargetkan dapat dimulai pada awal tahun pelajaran 2021-2022, yakni di bulan Juli 2021.

Selanjutnya sesuai pembicaraan awal dengan Kemenkeu, kata dia, Kemenag akan mengajukan kembali tambahan anggaran untuk pemberian kuota internet tahap kedua. Dengan catatan, apabila sampai batas waktunya belum dapat diselenggarakan proses pembelajaran secara tatap muka.
"Perlu disampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan dengan pihak Kementerian Keuangan terkait usulan Kemenag tersebut,” tutur dia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)