Larang Mudik Lebaran, Menag: Jangan Mengejar Sunnah tapi Meninggalkan yang Wajib

Senin, 19 April 2021 - 17:42 WIB
loading...
Larang Mudik Lebaran, Menag: Jangan Mengejar Sunnah tapi Meninggalkan yang Wajib
Menag, Yaqut Cholil Coumas mengatakan pemerintah melarang mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah demi melindungi masyarakat di penularan virus Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas mengatakan pemerintah melarang mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah demi melindungi masyarakat di penularan virus Corona.

Menurut dia, menjaga kesehatan di tengah wabah adalah kewajiban, baik dalam perspektif kesehatan maupun agama. Karena itulah, pemerintah mendahulukan hal yang sifatnya wajib ketimbang lainnya. Mudik sendiri merupakan tradisi yang boleh dilakukan atau tidak.

"Kita memiliki dasar mudik itu paling banter hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita adalah wajib, jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah, atau mengejar sunnah tetapi meninggalkan yang wajib. Itu tidak ada tuntutan agamanya," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (19/4/2021).

"Jadi larangnan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara agar terjaga dari penularan covid," sambung dia.

Sementara itu, Yaqut menuturkan ibadah sunnah di bulan Ramadan seperti Tarawih dan iktikaf diperkenankan sepanjang mematuhi protokol kesehatan. Ibadah ini hanya bisa dilakukan di rumah ibadah yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

"Untuk (zona) merah dan oanye tidak ada pelonggaran. Artinya sekali lagi dalil mendahulukan keselamatan adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada kesunatan (sunnah) yang lain," terang Yaqut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan salat Tarawih maupun salat Idul Ffitri 1442 Hijriah sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Namun demikian, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)