COVID-19 Menggila, Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia?

Jum'at, 23 April 2021 - 13:09 WIB
loading...
COVID-19 Menggila, Pemerintah Larang WN India Masuk Indonesia?
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya eksodus besar-besaran warga negara India ke Indonesia. Hal ini diduga karena India saat ini menjadi salah satu negara dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi di dunia. Dalam sehari dilaporkan kenaikan Covid-19 harian mencapai 300.000 kasus.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melalui Menko Perekonomian sekaligus Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto segera membuat kebijakan resmi terkait pelarangan masuk Warga Negara India ke Indonesia.

"Bukan orang India saja, tapi pelaku perjalanan internasional yang mungkin berasal dari India dan yang mungkin melewati India atau transit, tapi tunggu saja jam 1 akan kita sampaikan dari Menko Perekonomian Ketua KPCPEN," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Ramai WN India Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Imigrasi Bandara Soetta

Sebelumnya, Wiku menegaskan warga negara lain juga warga negara Indonesia yang akan masuk atau kembali ke Indonesia harus melewati skrining yang ketat. Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaku Perjalanan Internasional.

"Skrinning pelaku perjalanan sudah ketat. Jadi harus melewati prosedur skrining dengan swab polymerase chain reaction (PCR) sebanyak dua kali, dan kemudian dilakukan karantina," kata Wiku.

Ia mengatakan prosedur skrining tersebut akan terus dilaksanakan dengan ketat untuk mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia.

Baca juga: 117 WN India Datang ke Indonesia Menggunakan Pesawat Carter

Sementara diketahui, dari SE Nomor 8 Tahun 2021 tersebut mengatur WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia harus membawa surat hasil swab PCR negatif Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil kurang waktu 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian saat kedatangan melakukan tes PCR. Jika positif Covid-19 maka diwajibkan melakukan isolasi hingga negatif Covid-19. Dan bagi yang negatif Covid-19 wajib melakukan karantina 5 hari lalu kembali di-swab PCR untuk memastikan tidak terpapar Covid-19 dan bagian dari protokol kesehatan (prokes) pengendalian Covid-19.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)