Dirjen Imigrasi Tegaskan Permohonan Visa bagi WN India Telah Disetop Sejak Kemarin

Jum'at, 23 April 2021 - 20:08 WIB
loading...
Dirjen Imigrasi Tegaskan Permohonan Visa bagi WN India Telah Disetop Sejak Kemarin
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mencegah masuknya warga negara (WN) India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia. Foto/dok Ditjen Imigrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mencegah masuknya warga negara (WN) India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia.

Pelayanan visa bagi WN India telah dihentikan sejak Kamis 23 April 2021 kemarin pukul 12.00.
Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Imigrasi dalam Media Gathering perkembangan perekonomian terkini dan kebijakan PC-PEN secara virtual pada Jumat (23/4/2021).

“Sejak kemarin siang (Kamis) saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Pak Menteri (Menkumham) untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kami stop,” lata Jhoni Ginting dalam keterangan persnya kepada SINDOnews. Baca juga: Dari 127 WN India Masuk ke Indonesia, 12 Orang Positif Covid-19

Saat ini, Jhoni mengungkapkan, Ditjen Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai regulasi untuk mencegah masuknya WN India dan orang yang pernah berada di India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Jhoni mengungkapkan, larangan ini hanya sementara sampai nanti ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran Covid-19 di India.

“Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India. Kami berkoordinasi dengan Kemlu dan Kemenkes sampai kapan mereka boleh masuk lagi ke Indonesia,” ungkapnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2195 seconds (0.1#10.140)