Penyelenggaraan Pendidikan dan Riset Harus Didasarkan pada Pancasila

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:04 WIB
loading...
Penyelenggaraan Pendidikan dan Riset Harus Didasarkan pada Pancasila
Koordinator Sub-Pokja Pendidikan, Riset dan Teknologi Kongres IV PA GMNI, Prof Nanang T Puspito berpendapat pendidikan, riset dan teknologi memegang peran kunci dalam pembangunan peradaban suatu bangsa. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Panitia Nasional Kongres IV Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) kembali menyelenggarakan Webinar IV Pra-Kongres pada Jumat 7 Mei 2021 pukul 14.30 hingga 17.30 WIB. Acara bertajuk Pendidikan, Riset , dan Teknologi untuk Mewujudkan Keadilan Sosial itu digelar dalam rangka menyambut pelaksanaan Kongres IV PA GMNI di Bandung, 21-23 Juni 2021.

Empat orang narasumber akan tampil, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN, Laksana Tri Handoko; Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UGM dan Ketua DPD PA GMNI DIY, Prof. Dr. Paripurna Poerwoko Sugarda serta Ketua Bidang Riset, Teknologi dan Informasi DPP PA GMNI/Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari. Bagi yang berminat bisa mengikuti tayangan Live Streaming melalui kanal YouTube Kabar Alumni GMNI atau TVDesa.

Koordinator Sub-Pokja Pendidikan, Riset dan Teknologi Kongres IV PA GMNI, Prof Nanang T Puspito mengharapkan webinar ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan sebagai masukan bagi kebijakan pemerintah mengenai pendidikan karakter berdasarkan Pancasila, kelembagaan dan cetak biru riset di Indonesia. “Selain itu, serta penguasaan teknologi yang dapat mendukung pengembangan nilai-nilai humanisme, kemandirian ekonomi yang berkeadilan dan memajukan kepentingan nasional,” ujar Guru Besar Seismologi, Institut Teknologi Bandung itu, Kamis (6/5/2021).

Dia berpendapat pendidikan, riset dan teknologi memegang peran kunci dalam pembangunan peradaban suatu bangsa. Penyelenggaraan ketiga bidang tersebut mesti didasarkan pada Pancasila dan didedikasikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial.

Nanang yang juga Ketua bidang Ideologi DPP PA GMNI ini mengatakan bahwa seluruh derap langkah penyelenggaraan pendidikan, riset dan penguasaan teknologi harus ditujukan pada upaya mencapai tujuan kemerdekaan. Dari pandangan Persatuan Alumni GMNI, perubahan yang dilakukan pemerintah itu juga tak lepas dari kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Aturan hukum itu menggantikan aturan lama karena tak mampu mengangkat Indonesia dari ketertinggalan bidang ristek. Adapun tujuannya agar dalam usia seabad kemerdekaan Indonesia mesti menjadi bangsa bermartabat dan mendapat tempat di antara bangsa-bangsa di dunia. Ini sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Tahun 2045 sudah amat dekat, namun berbagai kekurangan mesti dikejar agar hal itu tercapai. Sebab, hingga dua dekade awal abad ini, kemajuan bidang ilmu dan teknologi masih belum menggembirakan. Pelaksanaan program riset dan inovasi teknologi tertinggal, sehingga indeks inovasi nasional rendah. Penyebabnya cukup kompleks, mulai dari rendahnya dana dan keruwetan kelembagaan hingga ketiadaan koordinasi yang menyebabkan kegiatan riset dan inovasi tidak integratif.

Sekadar diketahui, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak kementerian dengan menggabungkan fungsi riset dan teknologi (Ristek) pada Kementerian Ristek (Kemristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Selain itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditetapkan menjadi lembaga baru yang mandiri tidak lagi melekat dalam sebuah kementerian.

Perubahan itu diharapkan menjadi awal pemajuan bidang pendidikan, terutama riset ilmu pengetahuan. Di samping itu, perubahan tersebut juga membuat posisi kedua lembaga menjadi amat penting. Kemdikbudristek akan memiliki tambahan kewenangan dengan bergabungnya kembali pendidikan tinggi. Baca juga: Nadiem Makarim Ingin Kualitas Riset dan Teknologi di Kampus Meningkat

Sementara BRIN bakal mengatur dan mengkoordinasi seluruh kegiatan riset dan inovasi, di mana secara bertahap dana riset yang dikelola akan ditambah. Badan baru ini akan mengoordinasi kegiatan yang selama ini menjadi kewenangan lembaga-lembaga penelitian yang telah lama ada seperti LIPI, BPPT, Lapan juga Batan hingga litbang kementerian/lembaga.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)